Lapak Asik BPJAMSOSTEK Direspon Positif Peserta, Begini Cara Ajukan Klaim JHT

- Rabu, 22 April 2020 | 16:57 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA -   BPJAMSOSTEK menyatakan siap memberikan pelayanan terbaik meski di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini. Bahkan, banyak pihak memprediksi akan terjadi gelombang klaim JHT (Jaminan hari Tua) dalam jumlah tinggi imbas dari tingginya angka PHK dan kebutuhan ekonomi yang mendesak. 

 

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, mengatakan  pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur pelayanan untuk dapat mengakomodir pengajuan klaim JHT di tengah kondisi pandemi. 

 

Lapak Asik merupakan singkatan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik yang diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19. Melalui protokol Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup mendaftar via online. Hal ini selain mempermudah peserta, juga berdampak positif pada pemutusan rantai penyebaran virus.

 

Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik sebenarnya memiliki mekanisme dan tahapan yang lebih sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta. Dengan protokol ini, peserta dapat menghemat waktu dengan tidak harus datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK seperti yang biasa dilakukan sebelumnya. Adapun tahapan Protokol Lapak Asik dalam mengajukan klaim JHT seperti registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat. Lalu scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih. 

 

Setelah hal tersebut dilakukan, kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan. Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai  waktu serta identitas petugas BPJAMSOSTEK yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).

 

Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta. 

 

Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain: memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video. Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X