TARAKAN – Nakhoda speedboat Harapan Baru Ekspres yaitu Rudi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan itu diberikan setelah terdakwa diduga kuat bersalah melakukan tindak pidana pelayaran. Terdakwa dituntut dengan pasal 323 ayat 1 junto pasal 219 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa yaitu Nazamuddin, SH saat dikonfirmasi kemarin (21/4) menuturkan, pihaknya pun sudah mengajukan pembelaan secara lisan terhadap tuntutan JPU. “Sudah kita bacakan. Intinya dituntutan itu kita minta majelis hakim memberikan keringanan dalam memberikan putusan,” katanya.
Dibeberkannya, putusan tersebut akan dibacakan pada pekan ini. Selama persidangan berlangsung, Nazamuddin mengatakan bahwa terdakwa selalu kooperatif saat dimintai keterangan. Bahkan terdakwa juga sudah mengakui semua perbuatannya, dan merasa menyesal atas perbuatan yang dianggap sangat membahayakan bagi penumpang.
“Karena sudah menyesal, dalam pembelaan juga terdakwa sudah menyampaikan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” imbuhnya.
Dibeberkan Nazamuddin, dari keterangan terdakwa dalam persidangan, didapati memang terdakwa tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) saat akan membawa SB Harapan Baru Ekspres dari Malinau menuju Tarakan pada Desember lalu.
“Saat itu terdakwa berangkat karena memang sudah dijanjikan oleh agen kalau akan mengirimkan SPB setelah sampai di Tarakan,” bebernya.
Namun setelah sampai di Tarakan, SPB tersebut tak kunjung dikirim dan Rudi langsung dilakukan penyidikan oleh. Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan.
Sementara itu, JPU Irawan SH saat dikonfirmasi mengatakan pembacaan tuntutan ditunda karena menunggu saksi dari Malinau. Saksi dari Malinau untuk dikonfrontir dengan keterangan terdakwa, mengaku diminta agen untuk berangkat.
“Dari agen menyatakan saat itu speedboat dicarter dan beberapa penumpang sempat panik karena akan mengejar tiket pesawat. Tapi terdakwa sebagai motoris harusnya memiliki tanggung jawab jangan berangkat, jika tidak ada SPB,” tuturnya.
Untuk diketahui, SB Harapan Baru Express awalnya berlayar dari Malinau tujuan Tarakan pada 21 Desember, namun tidak memiliki surat persetujuan izin berlayar yang diterbitkan Syahbandar setempat.
Speedboat reguler yang dibawa Rudi ini didapati berangkat dari Malinau jam 7 pagi dan sampai di Tarakan sekira pukul 09.40 Wita. Alasan speedboat ini berangkat di luar dari jadwal karena dicarter, sehingga tidak sempat mengurus surat persetujuan berlayar petugas di Malinau. (zar/udn)