TARAKAN – Nakhoda speedboat Harapan Baru Ekspres yaitu Rudi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan itu diberikan setelah terdakwa diduga kuat bersalah melakukan tindak pidana pelayaran. Terdakwa dituntut dengan pasal 323 ayat 1 junto pasal 219 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa yaitu Nazamuddin, SH saat dikonfirmasi kemarin (21/4) menuturkan, pihaknya pun sudah mengajukan pembelaan secara lisan terhadap tuntutan JPU. “Sudah kita bacakan. Intinya dituntutan itu kita minta majelis hakim memberikan keringanan dalam memberikan putusan,” katanya.
Dibeberkannya, putusan tersebut akan dibacakan pada pekan ini. Selama persidangan berlangsung, Nazamuddin mengatakan bahwa terdakwa selalu kooperatif saat dimintai keterangan. Bahkan terdakwa juga sudah mengakui semua perbuatannya, dan merasa menyesal atas perbuatan yang dianggap sangat membahayakan bagi penumpang.
“Karena sudah menyesal, dalam pembelaan juga terdakwa sudah menyampaikan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” imbuhnya.
Dibeberkan Nazamuddin, dari keterangan terdakwa dalam persidangan, didapati memang terdakwa tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) saat akan membawa SB Harapan Baru Ekspres dari Malinau menuju Tarakan pada Desember lalu.
“Saat itu terdakwa berangkat karena memang sudah dijanjikan oleh agen kalau akan mengirimkan SPB setelah sampai di Tarakan,” bebernya.
Namun setelah sampai di Tarakan, SPB tersebut tak kunjung dikirim dan Rudi langsung dilakukan penyidikan oleh. Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan.