Cekcok Utang, Taji Ayam ‘Melayang’

- Jumat, 17 April 2020 | 10:16 WIB
DIVONIS: Terdawak Tahir mengikuti sidang putusan melalui sidang teleconference di PN Tarakan.  FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DIVONIS: Terdawak Tahir mengikuti sidang putusan melalui sidang teleconference di PN Tarakan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis terdakwa Tahir yang merupakan nakhoda KM Azar dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Putusan itu ternyata lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 1 tahun penjara. Pembacaan putusan itu berlangsung kemarin (16/4), di PN Tarakan.

Diketahui, Tahir yang merupakan nakhoda KM Azhar didapati berlayar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). “Salah satu pertimbangan hakim dalam putusan itu yaitu terdakwa didapati sudah bersalah dan melakukan pelanggaran dalam pelayaran,” kata Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh. Dilanjutkan Melky, selain divonis 1 tahun 6 bulan penjara namun terdakwa juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa sendiri langsung perintah untuk tetap ditahan. “Terdakwa memang kooperatif selama persidangan dan dia mengaku bersalah juga,” ucapnya.  

Untuk barang bukti dalam perkara itu hanya berupa surat dan dalam amar putusan, dikembalikan ke terdakwa. Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Nazamuddin menyatakan pihaknya masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. 

Diakuinya, terdakwa baru menjalani penahanan selama proses persidangan. Terdakwa juga di dakwa dengan pasal 323 ayat 1 junto pasal 219 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Kemudian hukuman dalam pasal itu di bawah 5 tahun penjara. “Kalau Tahir ini mengakui perbuatannya di persidangan, dia mengaku salah. Berangkat tanpa ada Surat Persetujuan Berlayar, karena ada penumpang,” bebernya.  

Sebelum divonis, pada sidang pembuktian JPU sempat menghadirkan empat orang saksi. Di antaranya yaitu staf pelayanan Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas di Pulau Bunyu, saksi penangkap dari Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III A Tarakan, anak buah kapal (ABK) dan pemilik barang yang ada di atas kapal.

Dari keterangan para saksi, hampir semua menyatakan bahwa terdakwa yang membawa KM Azhar dari Bunyu-Tarakan pada Desember lalu, dilengkapi dengan SPB. Saat itu KM Azhar membawa limbah oli. Saat mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya dan membenarkan apa yang disampaikan oleh para saksi.

Apalagi dari keterangan pemilik barang, bahwa ia sudah mengurus manifest kapal ke syahbandar. Kemudian terdakwa kepada pemilik kapal saat itu mengatakan, harus berangkat secepatnya, lantaran gelombang besar dan meminta kapal segera berangkat. (zar/udn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X