Rusak Jendela, Laptop Jadi Incaran

- Rabu, 15 April 2020 | 09:37 WIB
DITANGKAP: Pelaku bersama barang bukti berupa laptop yang diamankan polisi.  FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DITANGKAP: Pelaku bersama barang bukti berupa laptop yang diamankan polisi. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Berniat ingin melakukan tindakan pencurian, pria berinisial MD ini malah tertangkap basah oleh warga, meski saat itu belum mendapati barang yang ia curi. MD pun diserahkan ke pihak kepolisian. Kejadian itu terjadi pada Minggu (12/4) lalu, di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldy mengungkapkan, setelah MD diamankan pihaknya kemudian dilakukan penggembangan. Hasilnya, didapati MD juga merupakan pelaku pencurian yang dilakukan pada Januari lalu. Diketahui, aksi yang dilakukan MD ternyata sudah dilaporkan ke Polres Tarakan dengan jumlah dua Laporan Polisi (LP). “Untuk saat ini kami berhasil mengungkap dua TKP (tempat perkara kejadian),” katanya.

Untuk di TKP pertama, MD menggambil sebuah laptop yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas. Saat itu pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah. Sebuah laptop pun berhasil dibawa kabur pelaku.

Kemudian di TKP kedua, pelaku beraksi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Di situ pelaku juga berhasil menggambil laptop milik korban. Kedua barang bukti pun sudah diamankan polisi, guna menjadi dasar untuk menjebloskan MD ke dalam penjara. “Saat ini tersangka sudah kita (polisi) jadikan sebagai tersangka,” ucap Aldy.

Dilanjutkannya lagi, pelaku sendiri saat diamankan warga sekitar sempat menjadi amukan massa. Apalagi pelaku didapati merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. MD sudah tiga kali mendekap di balik jeruji besi akibat mencuri. Kemudian, kedua laptop yang ia curi itu rencananya akan ia jual.  “Pelaku ini spesialis mencuri dengan merusak pintu atau rumah korban. Jadi dia merusak jendela atau pintu dengan alat yang ia bawa,” ungkapnya.

Pelaku diketahui sering beraksi pada malam hari. Sebelum melakukan aksinya, pelaku pasti akan melakukan pemantauan rumah korban terlebih dahulu. “Si MD ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP,” jelas Iptu Aldy. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Istri Gagalkan Suami Gantung Diri

Selasa, 7 Mei 2024 | 15:53 WIB

Bawa 67 Paket Sabu IRT Cantik Diamankan

Senin, 6 Mei 2024 | 16:25 WIB

Rampas Truk Jaminan, Santo Jadi Pesakitan

Senin, 6 Mei 2024 | 14:05 WIB

Sikat Emas Usai Bersihkan Rumah Korban

Senin, 6 Mei 2024 | 11:01 WIB
X