Perkara Sabu Dilarutkan di Bak Mandi, Terdakwa Minta Hukuman Diringankan

- Rabu, 15 April 2020 | 09:35 WIB
PEMBELAAN: PH terdakwa Midun membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim (13/4).  FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
PEMBELAAN: PH terdakwa Midun membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim (13/4). FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Penasehat hukum (PH) Midun, yang merupakan terdakwa perkara sabu yang dilarutkan ke dalam air sebanyak 12 galon, meminta agar majelis hakim meringankan hukuman yang akan diberikan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider pidana penjara 3 bulan.

Pembacaan pembelaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan (13/4). Pembelaan dibacakan langsung oleh PH terdakwa yaitu Nunung Tri Sulistyawati. “Kami minta dengan segala hormat majelis hakim menerima pembelaan kami, meringankan hukuman terdakwa,” katanya.

Dalam pembelaannya, pihaknya menyampaikan bahwa saat itu terdakwa tidak tahu bahwa geleng yang ia terima dari Ical merupakan sabu. Pihaknya berpendapat, secara hukum terdakwa tidak pernah memiliki sabu seperti yang didakwakan JPU. “Kemudian terdakwa saat dimulainya dari penyidikan sampai proses peradilan sangat sopan,”

ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Midun merupakan terdakwa perkara narkotika yang diamankan pihak BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan pada 10 Agustus 2019. Saat itu Midun diduga menerima sabu 4 kg dari Adi, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara yang sama. Saat dilakukan pengejaran oleh petugas, Midun berhasil kabur ke rumahnya. Saat itu Midun yang panik, kemudian membuang 4 bungkus sabu tersebut ke dalam bak mandi dan dapur rumahnya. Hal itu dilakukan Midun untuk mengelabuhi petugas. Akhirnya polisi menjadikan air dalam bak mandi sebagai barang bukti. 12 galon air berhasil dikumpulkan oleh polisi. Kemudian dari uji laboratorium forensik, hasilnya dipastikan benar mengandung metamphetamine.

Tidak hanya 12 galon air, namun polisi berhasil mendapatkan 2 gram sabu di rumah terdakwa. Diduga sabu itu tercecer saat terdakwa akan melarutkan ke dalam bak mandi. (zar/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X