Antisipasi Penyebaran Covid-19

- Selasa, 14 April 2020 | 20:05 WIB
LAYANAN ONLINE: Petugas BPJamsostek melayani peserta melalui mekanisme pelayanan tanpa kontak fisik untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan BPJamsostek Tarakan. FOTO: BPJAMSOSTEK TARAKAN UNTUK RADAR TARAKAN
LAYANAN ONLINE: Petugas BPJamsostek melayani peserta melalui mekanisme pelayanan tanpa kontak fisik untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan BPJamsostek Tarakan. FOTO: BPJAMSOSTEK TARAKAN UNTUK RADAR TARAKAN

TARAKAN - Pelayanan tanpa kontak fisik kepada seluruh peserta di Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Tarakan sudah berjalan selama tiga pekan sejak 24 Maret lalu. Sampai dengan saat ini, bentuk pelayanan tanpa kontak fisik atau Lapak Asik tersebut masih terus berlangsung demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan BPJamsostek Tarakan.

“Lapak Asik merupakan pelayanan tanpa kontak fisik yang disediakan oleh BPJamsostek terhadap seluruh peserta untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, ini merupakan bentuk komitmen kami untuk tetap memberikan pelayanan kepada peserta sekaligus mengikuti arahan pemerintah untuk ikut berperan aktif dalam upaya pemutusan penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Wira Sirait kepada media ini pada Selasa (14/4).

Wira menyampaikan protokol Lapak Asik menggunakan mekanisme online yaitu melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat mengunjungi akun YouTube BPJamsostek untuk melihat cara mengajukan klaim secara online. Dengan begitu peserta cukup dari rumah saja untuk melakukan klaim jaminan hari tua yang tidak perlu lagi datang ke kantor.

Setelah peserta berhasil login ke situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta akan diminta melakukan pengisian data atau registrasi secara benar. Kemudian mengunggah file dokumen yang diperlukan via-email, selanjutnya petugas akan memverifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverfikasi petugas, peserta tinggal menunggu status klaim dan akan diinformasikan melalui e-mail/whatsapp/telepon/SMS. 

Namun jika peserta gagal unggah file dokumen, peserta dapat datang ke Kantor BPJamsostek Tarakan sesuai jadwal antrean online.

“Syarat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua masih sama yaitu KPJ asli atau kartu digital yang dicetak, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi verklaring, fotokopi buku rekening peserta yang masih aktif, foto peserta dan formulir JHT yang telah di isi peserta,” terang Wira.

Wira juga menambahkan,  BPJamsostek Tarakan telah berkomitmen penuh untuk selalu memberikan pelayanan prima, cepat, dan profesional kepada seluruh peserta. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan online tersebut dapat menghubungi call center BPJamsostek di nomor 175. 

“Semoga wabah Covid-19 ini segera berakhir, supaya kita semua dapat beraktivitas seperti biasa dan dapat berkumpul bersama keluarga, tentu dengan mengikuti seluruh arahan dari pemerintah,” harap Wira. (adv/hms/har)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X