MANAGED BY:
SENIN
25 SEPTEMBER
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

KRIMINAL

Senin, 13 April 2020 11:37
Nakhoda Tanpa SPB Dituntut 1 Tahun Penjara
DITUNTUT: Terdakwa yang mengikuti persidangan di PN Tarakan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang merupakan nakhoda KM Azhar yaitu Tahir dengan 1 tahun penjara. Diketahui, Tahir yang merupakan nakhoda KM Azhar didapati berlayar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III A Tarakan pun memperkarakan Tahir akibat perbuatannya itu. Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Selasa (7/9) lalu.

“Terdakwa kita tuntut 1 tahun penjar dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irawan SH.

Diketahui, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 323 ayat 1 junto pasal 219 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. “Nanti sidang selanjutnya sidang berlangsung dengan agenda pembacaan pembelaan,” singkat Irawan.

Sebelum sidang tuntutan, pada sidang pembuktian JPU sempat menghadirkan empat orang saksi. Diantaranya yaitu staf pelayanan Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas di Pulau Bunyu, saksi penangkap dari Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III A Tarakan, anak buah kapal (ABK) dan pemilik barang yang ada di atas kapal.

Dari keterangan para saksi, hampir semua menyatakan bahwa terdakwa yang membawa KM Azhar dari Bunyu ke Tarakan pada Desember lalu, dilengkapi dengan SPB. Saat itu KM Azhar membawa limbah oli. Saat mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya dan membenarkan apa yang disampaikan oleh para saksi.

Apalagi dari keterangan pemilik barang, bahwa ia sudah mengurus manifest kapal ke syahbandar. Kemudian terdakwa kepada pemilik kapal saat itu mengatakan, harus berangkat secepatnya, lantaran gelombang besar dan minta kapal segera berangkat. (zar/udn)

loading...

BACA JUGA

Minggu, 24 September 2023 11:08

Pembunuhan PSK Online di Tarakan, 26 Saksi Diperiksa, Termasuk Pelanggan

Pemeriksaan saksi terus dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan untuk…

Minggu, 24 September 2023 09:17

Hasil Otopsi: Ajudan Kapolda Kaltara Meninggal Akibat Luka Tembak Dada Kiri Tembus ke Jantung dan Paru-paru

 Brigadir SH, pengawal pribadi Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel…

Minggu, 24 September 2023 09:09

Sebelum Meninggal, Ajudan Kapolda Kaltara Sempat Telepon Istri dan Orang Tua, Begini Isi Percakapannya

Sebelum meninggal dunia Brigpol SH, ajudan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya…

Minggu, 24 September 2023 09:07

4 Kejanggalan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

 Kematian Ajudan Kapolda Kaltara, Brigpol Setyo Herlambang, yang ditemukan tewas usai…

Jumat, 22 September 2023 13:24

Penyelundupan Pakaian Bekas di Kaltara Jadi Atensi

Peredaran pakaian bekas yang dikirim dari Malaysia masih menjadi atensi…

Jumat, 22 September 2023 13:22

Ribut di THM: Ditendang, Pelaku Balas Timpuk Gelas, Bibir Korban Robek 30 Jahitan

Akibat melakukan aksi penganiayaan di tempat hiburan malam (THM), seorang…

Selasa, 19 September 2023 14:15

AS Digerebek di Kamar

Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap perkara narkotika di Jalan Yos…

Senin, 18 September 2023 12:50

Disdik Tarakan Dalami Dugaan Pelecehan di Sekolah

Adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu…

Senin, 18 September 2023 12:47

Sales Toko Buku di Tarakan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Akibat diduga melakukan aksi penggelapan di tempat ia bekerja, seorang…

Rabu, 13 September 2023 11:35

Pembunuhan Pakai Eksavator, Pelaku Divonis 13 Tahun Penjara

 Terdakwa Ezron, pelaku pembunuhan menggunakan ekskavator ke rekan kerjanya sendiri,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers