Nakhoda Tanpa SPB Dituntut 1 Tahun Penjara

- Senin, 13 April 2020 | 11:37 WIB
DITUNTUT: Terdakwa yang mengikuti persidangan di PN Tarakan.  FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DITUNTUT: Terdakwa yang mengikuti persidangan di PN Tarakan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang merupakan nakhoda KM Azhar yaitu Tahir dengan 1 tahun penjara. Diketahui, Tahir yang merupakan nakhoda KM Azhar didapati berlayar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III A Tarakan pun memperkarakan Tahir akibat perbuatannya itu. Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Selasa (7/9) lalu.

“Terdakwa kita tuntut 1 tahun penjar dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irawan SH.

Diketahui, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 323 ayat 1 junto pasal 219 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. “Nanti sidang selanjutnya sidang berlangsung dengan agenda pembacaan pembelaan,” singkat Irawan.

Sebelum sidang tuntutan, pada sidang pembuktian JPU sempat menghadirkan empat orang saksi. Diantaranya yaitu staf pelayanan Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas di Pulau Bunyu, saksi penangkap dari Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III A Tarakan, anak buah kapal (ABK) dan pemilik barang yang ada di atas kapal.

Dari keterangan para saksi, hampir semua menyatakan bahwa terdakwa yang membawa KM Azhar dari Bunyu ke Tarakan pada Desember lalu, dilengkapi dengan SPB. Saat itu KM Azhar membawa limbah oli. Saat mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya dan membenarkan apa yang disampaikan oleh para saksi.

Apalagi dari keterangan pemilik barang, bahwa ia sudah mengurus manifest kapal ke syahbandar. Kemudian terdakwa kepada pemilik kapal saat itu mengatakan, harus berangkat secepatnya, lantaran gelombang besar dan minta kapal segera berangkat. (zar/udn)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X