Penumpang Wajib Isi Kartu Kewaspadaan

- Kamis, 9 April 2020 | 13:08 WIB
WASPADA: Seluruh penumpang yang tiba di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor wajib menyerahkan kartu kewaspadaan dan penumpang yang akan berangkat diberikan kartu serupa untuk diserahkan ke pelabuhan tujuan. FOTO: DOKUMEN/RADAR KALTARA
WASPADA: Seluruh penumpang yang tiba di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor wajib menyerahkan kartu kewaspadaan dan penumpang yang akan berangkat diberikan kartu serupa untuk diserahkan ke pelabuhan tujuan. FOTO: DOKUMEN/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Pengawasan di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor semakin diperketat. Itu dilakukan untuk mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bulungan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Selor, Mulyono mengatakan, setiap penumpang keberangkatan akan diberikan kartu kewaspadaan.

“Di dalam kartu itu tercantum alamat dan riwayat sakit. Termasuk juga riwayat perjalanan,” ungkap Mulyono kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4).

Setelah mengisi data, kartu itu dibawa ke tempat tujuan untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas pelabuhan. “Data itu wajib diisi dan diserahkan di pelabuhan tujuan,” bebernya.

Begitu juga dengan penumpang kedatangan wajib menyerahkan kartu tersebut. Pemberlakuan itu sudah diterapkan sejak adanya warga Kaltara yang terkonfirmasi positif Covid-19. “Pemeriksaan kesehatan juga masih terus dilakukan,” sebutnya.

Dalam hal penjualan tiket, UPP juga telah memberikan peringatan tegas kepada operator maupun penjual tiket untuk wajib mencantumkan data penumpang sesuai Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

“Jadi nama dan alamat harus sesuai yang tercantum di dalam e-KTP. Kalau bisa penumpang juga harus mencantumkan nomor telepon,” ujarnya.

Penerapan penggunaan e-KTP ini juga berlaku kepada pendatang yang bekerja di Kaltara. Semua itu dilakukan untuk mempermudah ketika nantinya yang bersangkutan dibutuhkan. “Kalau pendatang akan didata hingga ke tempat yang bersangkutan bekerja,” bebernya.

Sementara itu, Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Tanjung Selor, Suyoto menyampaikan, kartu kewaspadaan kesehatan wajib untuk diisi. Apabila ada penumpang yang tidak mengisi sesuai aturan tentu akan ada sanksi.

“Kartu ini untuk mempermudah petugas melacak orang yang masuk maupun keluar Bulungan,” jelasnya.

Seluruh data ada di dalam kartu tersebut, termasuk riwayat perjalanan. Nantinya, seluruh data itu akan diserahkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan, dengan begitu akan lebih mempermudah petugas untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ada penumpang dengan gejala, maka petugas akan langsung melakukan screening (penyaringan).

“Tapi sampai saat ini belum ada ditemukan penumpang dengan gejala, baik demam tinggi maupun sesak nafas,” bebernya.

Jika ada penumpang dengan gejala maka petugas akan langsung membawa yang bersangkutan untuk diisolasi. “Belum ada, kalaupun ada kami selalu siap,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan merelokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 di 30 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk  percepatan, penanganan dan pencegahan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Bumi Tenguyun.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X