Angkutan Penumpang Laut dan Udara Dibatasi, Hanya Boleh Angkut Ini...

- Rabu, 8 April 2020 | 12:37 WIB
Kapal Pelni yang sandar di pelabuhan Malundung, Tarakan. (ilustrasi)
Kapal Pelni yang sandar di pelabuhan Malundung, Tarakan. (ilustrasi)

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana membatasi angkutan penumpang laut dan udara. Moda transportasi laut hanya boleh mengangkut barang dan kebutuhan logistik, sedang transportasi jalur udara diberi batasan sekali penerbangan dalam sehari.

Kepada Radar Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan, bahwa jika ingin melakukan penutupan jalur transportasi udara dan laut, membutuhkan proses yang cukup panjang dan lama. Sehingga dalam hal ini, Pemkot meminta kepada moda laut terutama Pelni dan pengangkut penumpang yang lain agar tidak lagi membawa penumpang, namun hanya barang dan logistik.

Sedangkan moda udara, Pemkot meminta untuk melakukan pembatasan pula seperti dalam sehari hanya satu flight (penerbangan) agar memudahkan pemantauan.

“Laut hanya bawa barang, bandara hanya sekali keluar dan sekali masuk, apalagi hanya satu maskapai di Tarakan,” bebernya.

Nah, masyarakat yang berasal dari luar kota akan langsung dikarantina pihaknya. Sebab biasanya jalur penerbangan udara ditumpangi oleh 200 orang. Dalam 14 hari jumlah penumpang akan mencapai 3 ribu orang. Hanya, proses karantina ini memerlukan pengamanan dan tempat serta penyediaan konsumsi.

“Inilah yang sedang kami siapkan, tapi kami minta untuk mengurangi. Pesawat ini kan tidak dirancang untuk mengangkut barang, tapi penumpang. Sedangkan Pelni boleh bawa barang, jadi supaya tidak saling merugikan, boleh masuk tapi jangan bawa penumpang. Tapi ini baru surat pemberitahuan, konsepnya belum kami finalkan dan akan kami sampaikan secara luas,” tuturnya.

Terkait kebijakan tersebut, Khairul menegaskan tidak terlambat dalam melakukan penanganan. Pihaknya harus melihat perkembangan kasus yang terjadi saat ini.

“Persoalannya ada di regulasi. Ini juga kami masih meminta dan baru memohon, kalau diizinkan ya alhamdulillah, tapi kalau enggak diizinkan, ya tetap seperti kemarin yakni melakukan physical and social distancing (jaga jarak),” jelasnya.

Khairul juga menjelaskan bahwa bandara dan pelabuhan merupakan ranah dan keputusan pusat. Rencana pemberlakuan pembatasan angkutan transportasi udara dan laut ini karena pihaknya ingin melakukan karantina.

“Dalam hal ini tidak ada yang terlambat, contohnya sejak 16 Maret lalu kami telah mengimbau rumah-rumah ibadah. Kami persuasif dulu, makanya ini melihat perkembangan kasus. Yang sedang kami lakukan ini bertahap dan terukur karena proses ini panjang,” katanya.

Berdasarkan hasil pertemuan bersama pihak Bandara Juwata dan Pelni, sebenarnya pelaksanaan pembatasan transportasi ini telah direncanakan sejak dulu. Nah, karena adanya usul tentang karantina, maka menurut Khairul langkah yang paling tepat adalah mengurangi masuknya orang.

“Makanya kami tidak menutup. Tapi mengurangi, tapi ini harus diminta ke Kementerian Perhubungan. Tidak ada kata terlambat, kami mengantisipasi saja. Kalau minta pembatasan sosial berskala besar (PSBB), itu ada syaratnya,” tegasnya.

Khairul menjelaskan, dalam Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 merupakan dasar untuk pengajuan PSBB, harus memenuhi syarat kesehatan dan syarat non-kesehatan seperti peningkatan kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi, penyebaran dan peta penyebaran menurut waktu, kejadian transmisi lokal dan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyatakan ada penularan generasi kedua dan ketiga.

“Adapula data tambahannya seperti ketersediaan hidup dasar bagi rakyat, sarpras kesehatan, anggaran, operasionalisasi jarring pengaman sosial dan keamanan. Jadi kalau dikatakan terlambat, tidak juga karena syarat-syarat untuk mengajukan PSBB belum terpenuhi,” jelasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X