TARAKAN- Kejaksaan Negeri Tarakan memastikan tidak ada pelayanan publik yang terganggu selama adanya Covid-19. Meski demikian, harus ada protokoler pelayanan yang harus dilalui untuk mengantisipasi penyebaran dari covid-19. Kepala Kejakasaan Negeri Tarakan, Fatkhuri mengatakan, salah satunya yaitu untuk tahap dua berkas perkara pidana umum, maka para tersangka harus dipastikan sehat.
“Jadi ini sudah sesuai instruksi pimpinan bahwa pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Diakui Fatkhuri, pihaknya memastikan semua tahanan yang ditahap duakan dari Polres Tarakan ke kejaksaan harus dalam keadaan sehat. Kemudian sehatnya tahanan harus dibuktikan dari surat keterangan dokter. Untuk tahanan jaksa sementara ini, masih akan dititipkan di Rutan Mapolres Tarakan. Hal itu lantaran Lapas Kelas II A Tarakan masih belum menerima tahanan baru lagi.
“Jadi kalau terpaksa dibawa ke kejaksaan maka harus membawa surat keterangan sehat,” ungkapnya.
Tidak hanya pada proses tahap dua, tetapi juga pada pelayanan pembayaran tilang dan pengambilan barang bukti sampai saat ini masih berjalan normal. Hanya saja harus melalui protokoler yang ada. Pihaknya akan mengupayakan tidak adanya penumpukan massa dalam pelayanan pembayaran tilang. Kemudian pihaknya juga sudah menyediakan tempat pencucian tangan yang berada di depan kantor kejaksaan.
“Untuk jam pelayanan masih berjalan masih seperti biasa. Meski ada ketentuan work from home(WFH), namun terkait pelayanan teknis kita tetap jalankan dan diri kita harus lebih safety,” bebernya.
Sementara itu, semenjak dua pekan lalu pihaknya bersama Pengadilan Negeri Tarakan dan Lapas Kelas II A Tarakan, sudah mulai memberlakukan persidangan secara teleconference. Ituuntuk pencegahan penyebaran covid-19. “Ini sudah perintah dari Mahkamah Agung, Jaksa Agung maupun Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya. (zar/zia)