MANAGED BY:
SENIN
25 SEPTEMBER
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

KRIMINAL

Senin, 06 April 2020 13:09
Terdakwa Mengaku Bertanggung Jawab

Terkait Kasus Speedbot Berangkat Tanpa SPB

PEMERIKSAAN TERDAKWA: Terdakwa Rudi yang memberikan keterangan dalam sidang dengan teleconference di PN Tarakan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Sidang dengan perkara speedboat Harapan Baru Ekspres yang berlayar tanpa adanya Surat Persetujuan Berlayar (SPB), memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang dengan terdakwa Rudi itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis (2/4) di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Pada sidang sebelumnya, sudah ada 4 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut (JPU).

Rudi dalam keterangannya mengatakan, ia merupakan nakhoda SB Harapan Baru Ekspres. Kemudian, SB Harapan Baru Ekspres akan berlayar dari Malinau setiap hari pada pukul 10.00 WITA. Namun saat itu, ia memberangkatkan speedboat pada pukul 07.00 WITA. “Ia karena saat itu speedboat dicarter oleh 23 orang,” katanya kepada majelis hakim.

Sebenarnya dalam pengakuan Rudi, pada pagi itu ia mendapatkan kabar bahwa speedboat harus berangkat pukul 07.00 WITA. Lantaran para penumpang yang mencarter speedboat itu ingin mengejar tiket keberangkatan pesawat di Tarakan. Awalnya Rudi masih ragu untuk berangkat.

“Tapi agen saat itu suruh berangkat saja dan nanti katanya akan dikirimkan SPB,” akuinya.

Namun setelah sampai di Tarakan, ia mendapatkan kabar bahwa pihak Syahbandar di Malinau tidak bisa menerbitkan SPB lantara speedboat sudah berangkat terlebih dahulu. “Sebagai nakhoda saya yang bertanggung jawab memang,” tuturnya.

Akhirnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III A Tarakan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pelayaran yang dilakukan oleh SB Harapan Baru Ekspres. Rudi sebagai nakhoda pun ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Jafar Nur saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengungkapkan, terdakwa memang berangkat tanpa SPB namun saat itu dengan harapan agen akan mengirimkan SPB. “Kalau mendengar keterangan saksi, awalnya terdakwa sempat ragu mau berangkat namun adanya desakan dan adanya jaminan makanya dia mau berangkat,” singkatnya.

Usai dilakukan pemeriksaan terdakwa, JPU akan menuntut terdakwa dalam sidang lanjutan. Rencananya sidang lanjutan akan berlangsung pada pekan ini. “Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 14 April mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim, Subagyo. (zar/zia)

 

loading...

BACA JUGA

Minggu, 24 September 2023 11:08

Pembunuhan PSK Online di Tarakan, 26 Saksi Diperiksa, Termasuk Pelanggan

Pemeriksaan saksi terus dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan untuk…

Minggu, 24 September 2023 09:17

Hasil Otopsi: Ajudan Kapolda Kaltara Meninggal Akibat Luka Tembak Dada Kiri Tembus ke Jantung dan Paru-paru

 Brigadir SH, pengawal pribadi Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel…

Minggu, 24 September 2023 09:09

Sebelum Meninggal, Ajudan Kapolda Kaltara Sempat Telepon Istri dan Orang Tua, Begini Isi Percakapannya

Sebelum meninggal dunia Brigpol SH, ajudan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya…

Minggu, 24 September 2023 09:07

4 Kejanggalan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

 Kematian Ajudan Kapolda Kaltara, Brigpol Setyo Herlambang, yang ditemukan tewas usai…

Jumat, 22 September 2023 13:24

Penyelundupan Pakaian Bekas di Kaltara Jadi Atensi

Peredaran pakaian bekas yang dikirim dari Malaysia masih menjadi atensi…

Jumat, 22 September 2023 13:22

Ribut di THM: Ditendang, Pelaku Balas Timpuk Gelas, Bibir Korban Robek 30 Jahitan

Akibat melakukan aksi penganiayaan di tempat hiburan malam (THM), seorang…

Selasa, 19 September 2023 14:15

AS Digerebek di Kamar

Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap perkara narkotika di Jalan Yos…

Senin, 18 September 2023 12:50

Disdik Tarakan Dalami Dugaan Pelecehan di Sekolah

Adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu…

Senin, 18 September 2023 12:47

Sales Toko Buku di Tarakan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Akibat diduga melakukan aksi penggelapan di tempat ia bekerja, seorang…

Rabu, 13 September 2023 11:35

Pembunuhan Pakai Eksavator, Pelaku Divonis 13 Tahun Penjara

 Terdakwa Ezron, pelaku pembunuhan menggunakan ekskavator ke rekan kerjanya sendiri,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers