Terdakwa Mengaku Bertanggung Jawab

- Senin, 6 April 2020 | 13:09 WIB
PEMERIKSAAN TERDAKWA: Terdakwa Rudi yang memberikan keterangan dalam sidang dengan teleconference di PN Tarakan.  FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
PEMERIKSAAN TERDAKWA: Terdakwa Rudi yang memberikan keterangan dalam sidang dengan teleconference di PN Tarakan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Sidang dengan perkara speedboat Harapan Baru Ekspres yang berlayar tanpa adanya Surat Persetujuan Berlayar (SPB), memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang dengan terdakwa Rudi itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis (2/4) di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Pada sidang sebelumnya, sudah ada 4 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut (JPU).

Rudi dalam keterangannya mengatakan, ia merupakan nakhoda SB Harapan Baru Ekspres. Kemudian, SB Harapan Baru Ekspres akan berlayar dari Malinau setiap hari pada pukul 10.00 WITA. Namun saat itu, ia memberangkatkan speedboat pada pukul 07.00 WITA. “Ia karena saat itu speedboat dicarter oleh 23 orang,” katanya kepada majelis hakim.

Sebenarnya dalam pengakuan Rudi, pada pagi itu ia mendapatkan kabar bahwa speedboat harus berangkat pukul 07.00 WITA. Lantaran para penumpang yang mencarter speedboat itu ingin mengejar tiket keberangkatan pesawat di Tarakan. Awalnya Rudi masih ragu untuk berangkat.

“Tapi agen saat itu suruh berangkat saja dan nanti katanya akan dikirimkan SPB,” akuinya.

Namun setelah sampai di Tarakan, ia mendapatkan kabar bahwa pihak Syahbandar di Malinau tidak bisa menerbitkan SPB lantara speedboat sudah berangkat terlebih dahulu. “Sebagai nakhoda saya yang bertanggung jawab memang,” tuturnya.

Akhirnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III A Tarakan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pelayaran yang dilakukan oleh SB Harapan Baru Ekspres. Rudi sebagai nakhoda pun ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Jafar Nur saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengungkapkan, terdakwa memang berangkat tanpa SPB namun saat itu dengan harapan agen akan mengirimkan SPB. “Kalau mendengar keterangan saksi, awalnya terdakwa sempat ragu mau berangkat namun adanya desakan dan adanya jaminan makanya dia mau berangkat,” singkatnya.

Usai dilakukan pemeriksaan terdakwa, JPU akan menuntut terdakwa dalam sidang lanjutan. Rencananya sidang lanjutan akan berlangsung pada pekan ini. “Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 14 April mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim, Subagyo. (zar/zia)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X