Terhitung April Ini, Enggak Ada Lagi Izin Nikah

- Senin, 6 April 2020 | 12:11 WIB
H. M. Shaberah, Kepala Kemenag Tarakan. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
H. M. Shaberah, Kepala Kemenag Tarakan. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan melayani perizinan nikah terhitung mulai April ini. Kebijakan tersebut sesuai edaran Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam pada Kemenag sejak 2 April.

Masyarakat harus menaati dan menjalankan protokol pemerintah. Hal itu sebagai langkah nyata dalam mencegah aktivitas perkumpulan di masyarakat. Mengingat sejauh ini, banyak masyarakat yang secara diam-diam menggelar acara pernikahan di rumah setelah akad dilakukan di kantor KUA.

“Untuk mencegah penularan Covid-19, untuk sementara masyarakat yang berniat menikah agar sementara dapat ditahan dulu. Sesuai surat edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani,” ungkap Kepala Kemenag Tarakan H. M. Shaberah, S.Ag, M.M, (4/4).

Meski demikian, jika masih ditemui masyarakat yang menggelar acara pernikahan, perizinannya harus dipastikan. Misalnya izin terbit sebelum edaran muncul. Mengingat, mekanisme perizinan pernikahan dilakukan 10 hari sebelum acara berlangsung.

“Kalau ada yang nikah saat ini itu dia daftarnya 10 hari yang lalu sebelum surat edaran keluar, karena izin pernikahan diurus jauh hari sebelum hari pernikahannya,” tuturnya.

Lanjutnya, terkait adanya pernikahan masyarakat yang telah terlanjur terdaftar dan belum dilakukan akad nikah, maka pihaknya mengimbau agar dapat melakukan pendaftaran ulang untuk ditentukan jadwal akadnya. Meski demikian, imbauan itu hanya berlaku pada pendaftar sebelum bulan April.

“Pertama, masyarakat yang mendaftar sebelum 1 April memang dianjurkan mendaftar secara online. Setelah 1 April nanti mereka akan dijadwalkan ulang akad nikahnya, dan setelah 1 April, masyarakat yang baru mau  mendaftar secara online, itu sudah tidak bisa lagi,” tuturnya.

Lanjutnya, dengan adanya aturan darurat tersebut, masyarakat dapat memaklumi dan memahami kondisi yang terjadi saat ini. Menurutnya, saat ini pemerintah sangat serius dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang terus meluas.

“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,” tuturnya.

Andi Odang, seorang warga RT 64 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat yang hendak menikah mengaku sudah tidak dapat mengajukan perizinan di kantor urusan agama (KUA). Tentunya sebagai masyarakat kebijakan tersebut cukup membuatnya kecewa.

“Rencananya saya mau menikah tanggal 18 bulan ini, tapi pas saya urus izin kata petugasnya sementara izin nikah tidak dilayani sampai masalah corona selesai. Jadi ini bagaimana ditunda, tapi tidak ada kepastian sampai kapan, sebagai masyarakat saya merasa nasib pernikahan saya digantungkan pemerintah,” kesalnya.

Ia tidak mempermasalahkan tidak adanya izin resepsi. Sehingga hanya berharap adanya izin untuk akad nikah. “Ini keperluan makanan sudah dibeli, sudah janjian dengan tukang rias, maksudnya kalau tidak bisa ramai-ramai akad nikah sajalah. Supaya masyarakat juga tetap bisa menikah. Kalau tidak ada batas waktu ini bagaimana nasib calon pengantin yang sudah mempersiapkan semuanya,” pungkasnya. (*/zac/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X