PENGUMUMAN PEMBERITAHUAN

- Senin, 6 April 2020 | 09:53 WIB

Dengan Hormat,

Dengan ini kami Advokat/pengacara/Konsultan hukum yang berkantor di KANTOR HUKUM “HBM” LAW FIRM yang berkedudukan di jalan R.A Kartini nomor 30 Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 November 2019 bertindak untuk selaku Kuasa Hukum yang syah dari Mayjen TNI (Purn) Gusti Syaifuddin, SH., dan Ny Hj Mustika Renny telah mendapatkan Kuasa yang sah sesuai dengan Undang-Undang bertindak untuk menjalankan, memberi surat, mengajukan Gugatan menerima replik duplik, Perlawanan Verset, menerima Putusan sepanjang berguna untuk kepentingan klien.

Dalam hal ini sesuai dengan dasar-dasar hukum tersebut kami selaku kuasa hukum dengan kepentingan hak-hak hukum klien kami dengan ini menghimbau dan sekaligus menegaskan agar khalayak ramai dan atau masyarakat dan atau lembaga-lembaga pemerintahan untuk:

  1. Tidak menerima surat Permohonan dan atau penawaran baik dalam bentuk apapun yang terutama dalam upaya-upaya Eksekusi dan atau lelang dari pihak manapun terkait dengan obyek-obyek milik klien kami karena kami masih melakukan Gugatan Perlawanan atas Kepailitan di pengadilan negeri Surabaya dengan Nomor Perkara nomor 26/Pdt.Sus Plw.Pailit /2019/Pn Niaga Sby jo Nomor 8/Pdt.Sus –PKPU/2017/PN.Niaga Sby tanggal 5 Desember 2019, klien  kami tersebut di atas adalah sebagai Pihak Pelawan dan sampai saat ini masih dalam proses persidangan dan belum diputus dan belum berkekuatan hukum tetap (incract) oleh Majelis hakim pemeriksa perkara pada Pengadilan Negeri Surabaya.
  2. Bahwa sesuai dengan nomor point satu di atas klien kami merasa dirugikan karena hak-hak Kepemilikan berdasarkan surat hak guna bangunan masih atas nama klien kami dank lien kami tidak pernah mendapatkan  hak milik tersebut melalui proses-prose yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak pernah klien kami menjual, menjaminkan dan atau mengajukan kepailitan atas usahanya dank lien kami sampai saat ini masih mampu untuk menghidupkan roda perputaran bisnis Mall Gusher Tarakan. (vide Gugatan Perlawanan perkara nomor 26/Pdt.Sus Plw.Pailit /2019/Pn Niaga Sby Nomor 8/Pdt.Sus –PKPU/2017/PN.Niaga Sby tanggal 5 Desember 2019) sampai saat ini masih Proses dan belum ada Putusan incharct.
  3. Bahwa klien kami telah melakukan pelaporan Tindak Pidana kepada pihak lawan ke POLRESTABES SURABAYA dengan Pasal: 263 KUHP dan atau 264 KUHP Jo. 55, 56 KUHP terhadap lawan terkait tentang tanda tangan yang diduga dipalsukan oleh pihak lawan seolah-olah klien kami dan salah satu pedagang pengusaha di Tarakan adalah kreditur (masih dalam proses sesuai laporan Polisi nomor: nomor LP/1245/X/2017/UM/SPKT POLDA JATIM tertanggal 10 oktober 2017 Jo Laporan Polisi Nomor STTLP/446/B/VI/2017/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 9 Juni 2017 pasal memberikan keterangan dibawah sumpah Jo laporan polisi nomor STTLP/B/445/VI/2017/JATIM/RESTABES SBY tanggal 9 Juni 2017 pasal 263 jo 266 KUHP, serta Laporan Polisi Nomor : STTLP/323/B/IV/2017/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 25 April 2017 pasal 242 KUHP) membuat surat palsu kesemuanya sampai saat ini masih dalam proses.
  4. Bahwa klien kami sendiri yang mengajukan Permohonan hak pengelolaan atas sebidang tanah seluas 46.245 M2 yang terletak di Jalan Gajah Mada Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Tarakan Barat Provinsi Kalimantan Timur (saat belum ada pemekaran) kepada Wali Kota Tarakan sesuai no.08-560.1-44.07/2001 dan ditetapkan disetujui pada tanggal 21 Februari 2001.
  5. Bahwa klien kami juga telah mendapatkan surat hak guna bangunan HGB di atas hak pengelolaan nomor 2 dalam jangka waktu 30 tahun yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Tarakan ditetapkan tanggal 19 Maret 2001 dan Surat Ketetapan Keputusan Kantor BPN Kota Tarakan memberikan Hak Pengelolaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dan diberikan kepada klien kami sesuai Surat Penetapan tanggal 23 Februari 2001.
  6. Bahwa klien kami tetap membayar imb dan pajak daerah sampai  saat ini dan terdaftar sebagai wajib pajak.
  7. Bahwa lokasi obyek GTM adalah milik negara jadi secara syarat-syarat UU Kepailitan hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum (Oncreachtmatigdad) pasal 1365 KUHPER sebab syarat-syarat kepailitan :   7.1. Kreditur harus orang atau badan yang syah sebagai Pemilik Modal dan utama adalah adanya perjanjian hutang piutang (bukan dibeli secara jual beli kontan atau cash). 7.2 Obyek yang dijadikan badel pailit bukan obyek dan atau tanah serta badan usaha milik negara atau tanah yang berstatus tanah negara hal itu apabila dipailitkan atau dimohonkan pailit maka proses kepailitan dan pemberesan dan atau bentuk upaya-upaya lain adalah ilegal karena tidak mempunyai landasan hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum. 7.3 Subyek-subyek hukum Permohonan Pailit (Kreditur) harus tahu dan kenal dengan Pengurus dan atau Kurator dan merasa sadar dan ada kepentingan dari si kreditur baik Kreditur Sparatis, Kreditur Kongruen dan jumlahnya minimal kreditur harus dua badan atau dua subyek perseorangan dan tidak boleh ada pemufakatan jahat terkait tanda tangan kuasa dan lain-lain dan apabila perbuatan itu dilakukan maka pemberesan kepailitan harus dibatalkan dan dianggap secara hukum tidak pernah lahir dan ada karena cacat hukum.
  8. Bahwa Sesuai Keputusan Dirjen AHU Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia, No : AHU-AH.01.03-0031686, dan Akta Notaris Nomor 12 tanggal 14 Maret 2016 yang dibuat oleh Notaris Yenny Agustina, SH, M.KN, maka Kepemilikan Saham dan Susunan Direksi telah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap dikembalikan ke Mayjen TNI (Purn) Gusti Syaifuddin, SH., dan dicatat di dalam sistem Administrasi Badan Hukum di Jakarta, tanggal 15 Maret 2016.
  9. Bahwa dalam perkara No; 103/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Brt, Jo. 363 PK/pdt/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung, antara pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) dan Hendrik Hakim bersalah dan perkara tersebut adalah hutang Pribadi bukan Perusahaan (PT. Gusher Tarakan) dengan nilai Rp 129.792.067.097,00 yang harus diselesaikan segala kewajiban tersebut secara sekaligus dan tunai kepada pihak BNI.
  10. Bahwa klien kami adalah Putra Daerah Tarakan asli pribumi yang mempunyai kerinduan dan tindakan untuk memajukan ekonomi daerah Kota Tarakan dari segala aspek baik masyarakat pedagang terendah sampai teratas sehingga kehidupan warga Tarakan dan sekitarnya semakin maju dan sejahtera serta guna memberikan pemasukan pendapatan bagi pendapatan daerah Kota Tarakan yang harusnya didukung dan dibantu.

Sesuai dengan dasar-dasar dan alasan-alasan serta fakta-fakta hukum tersebut di atas dan demi tegaknya keadilan (law Enforment), kesamaan hak dimuka hukum (equlity before the law) dan penghormatan kita kepada lembaga peradilan dan kepolisian yang sampai saat ini masih dalam proses dimintakan kepada khalayak ramai masyarakat, atau siapapun jangan berbuat dan atau melakukan upaya-upaya apapun yang melawan hukum yang membuat rugi klien kami dirugikan baik secara formil dan materiil karena kami atas kuasa klien kami dengan amat terpaksa akan melakukan upaya-upaya hukum baik pidana maupun perdata siapapun yang akan merugikan klien kami.

Demikian Pengumuman dan himbauan kami buat kiranya atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Surabaya, 02 April 2020

Team Kuasa Hukum

 Hermawan Benhard Manurung, S.H.,M.Hum

Office: Jl. Kartini No.30 Surabaya – 60236

Telp: 031-5678860

Hp: 081330004670

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X