236 Narapidana Lapas Dibebaskan

- Jumat, 3 April 2020 | 13:30 WIB
CEGAH COVID-19: Sebanyak 77 narapidana di Lapas Klas II B Nunukan dibebaskan guna mencegah penyebaran Covid-19, Kamis (2/4). FOTO: LAPAS UNTUK RADAR TARAKAN
CEGAH COVID-19: Sebanyak 77 narapidana di Lapas Klas II B Nunukan dibebaskan guna mencegah penyebaran Covid-19, Kamis (2/4). FOTO: LAPAS UNTUK RADAR TARAKAN

TARAKAN – Upaya preventif penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di dalam penjara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Humas Lapas Kelas II A Tarakan, Muhammad Fauzan Rizki saat dikonfirmasi mengatakan, dari kebijakan tersebut nantinya di Lapas Kelas II A Tarakan akan ada 159 narapidana yang memenuhi syarat dan akan dibebaskan. “Ini sebagai langkah penanggulangan dan pencegahan Covid-19,” katanya.

Dijelaskannya, untuk asimilasi narapidana pidana umum terdapat 111 warga binaan dan narkotika sebanyak 48 warga binaan. Untuk narapidana yang berhak bebas dari asimilasi dan integrasi itu, pertama harus sudah menjalani pidana 2/3 yang masa pidananya jatuh pad 31 Desember 2020. Untuk narapidana anak juga berlaku dengan kententuan yang sama. Nantinya para narapidana yang memenuhi syarat, akan diusulkan dan Surat Keputusan (SK) diterbitkan oleh Kepala Lapas (Kalapas). “Asimilasi ini dilaksanakan menggunakan metode stay at home, yaitu narapidana bebas untuk tetap di rumah agar mengurangi penyebaran covid-19,” ungkapnya.

Pihaknya menargetkan, 159 warga binaan yang akan bebas paling lama pada 7 April mendatang. Untuk kemarin (2/4), sudah 9 warga binaan yang dibebaskan dalam rangka program tersebut. Dijelaskan Fauzan lebih detail, untuk warga binaan yang terlibat perkara narkotika tidak semua bisa mendapatkan asimilasi tersebut.

Hanya warga binaan pidana narkotika tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 bisa mendapatkan asimilasi itu. Kemudian hukuman pidana yang didapatkan di bawah 5 tahun. “Selain sudah menjalani 2/3 masa hukuman, namun warga binaan berlakuan baik. Untuk anak sudah menjalani setengah masa pidana,” ungkapnya.

Dilanjutkan Fauzan, meski akan dibebaskan 159 warga binaan namun jumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Tarakan masih over kapasitas. Lantaran saat ini jumlah warga binaan berjumlah 1.207 orang. “Tapi ini langkah yang baik menurut kami dan kami bekerja keras untuk registrasi untuk aksi tanggap pelaksana kebijakan publik dan ini darurat nasional,” sebutnya.

Pembebasan narapidana serupa juga dilakukan Lapas Klas II B Kabupaten Nunukan. Setidaknya ada 77 narapidana dibebaskan dari tahanan setelah adanya kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM. Itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas II B Nunukan, Pujiono Slamet kepada media ini. Pembebasan itu berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor 19 tahun 2020 tentang asimilasi untuk warga binaan.

“Sesuai kebijakan pak Menteri Hukum dan HAM dalam mencegah penyebaran dan penularan virus Corona, maka sekitar 30 ribu warga binaan secara nasional akan dibebaskan,” ungkap Pujiono kepada pewarta harian ini, Kamis (2/4)

Puluhan narapidana yang dibebaskan itu, merupakan narapidana yang telah menjalani setengah dari masa hukuman mereka. Narapidana yang dibebaskan juga bukan merupakan narapidana dalam kasus korupsi, teroris ataupun narkoba dimana hukumannya lebih dari lima tahun. Para narapidana seluruhnya telah keluar dari Lapas dan bakal menjalani asimilasi di rumahnya masing-masing. Pengawasan pun akan dilakukan Bapas melalui pengawasan online atau daring yang dilakukan hingga 7 April mendatang. “Ya, akan diawasi sampai 7 April,” tambah Pujiono seraya merincikan warga binaan yang bebas, yakni ada 4 perempuan dan 73 laki-laki, dan termasuk 1 anak. (zar/raw/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X