Polisi Bongkar Penjualan APD dengan Harga Tak Wajar

- Jumat, 3 April 2020 | 12:32 WIB
AMBIL KEUNTUNGAN: Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra memperlihatkan APD yang dijual dengan harga tiga kali lipat melalui media sosial, Kamis (2/4). FOTO: ASRULLAH/RADAR KALTARA
AMBIL KEUNTUNGAN: Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra memperlihatkan APD yang dijual dengan harga tiga kali lipat melalui media sosial, Kamis (2/4). FOTO: ASRULLAH/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Ada saja yang dilakukan PT DMS, penyedia alat pelindung diri (APD) di Bulungan. APD jenis sarung tangan yang harganya Rp 40 ribu satu kotak dijual dengan harga yang tak wajar. Alhasil, usaha yang memanfaatkan kondisi di tengah pandemi Covid-19 itu dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menyampaikan, menyikapi Covid-19 Mabes Polri memerintahkan jajaran polda melakukan pengawasan, mengontrol dan memastikan tidak ada oknum pedagang, distributor hingga pemilik retail yang bertujuan mempersulit situasi.

“Melalui Satgas Pangan yang telah dibentuk untuk memastikan tidak ada tindakan yang dilakukan para pedagang, distributor yang bertujuan untuk mempersulit situasi. Di mana, oknum dengan sengaja mencari keuntungan di keadaan yang sulit. Baik itu berhubungan dengan APD dan pangan di Kaltara,” ucap Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra kepada Radar Kaltara, Kamis (2/4).

Dijelaskan, langkah peringatan agar tidak ada oknum yang mencoba melakukan penimbunan yang berimbas pada sulit dan minimnya stok kebutuhan yang mengakibatkan harga melonjak di pasaran. Setelah tindakan peringatan, kemudian diikuti dengan pengecekan di lapangan. Dimulai dari sejumlah toko di Bulungan disambangi, hasilnya pengakuan dari pemilik toko tidak memiliki stok APD.

Kemudian, personel Subdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara berselancar di media sosial (medsos). Dari situ mendapatkan tawaran untuk penjualan APD jenis sarung tangan dengan harga Rp 153 ribu atau tiga kali lipat dari harga standar yang biasa dijual dengan harga Rp 50.000-an.

“Jika ke toko-toko mencari APD alasannya habis. Kemudian modus ditawarkan melalui online dengan harga sudah ‘gila’. Orangnya yang membuat harga tidak masuk akal. Ditawarkan di online Rp 153 ribu. Setelah personel membeli kemudian dilakukan penggerebekan tempat penampungan APD yang berlokasi di Jalan Langsat merupakan gudang PT DMS pada Rabu (1/4) sekira pukul 10.00 WITA. Jumlah, ada 9 boks sebanyak 540 sarung tangan,” sebutnya.

Dengan kejadian ini, ia menegaskan jika ada oknum yang mencoba-coba melakukan hal yang sama dipastikan ditindak sesusai dengan hukum yang berlaku. Di tengah situasi pandemi Covid-19 ia berharap semua pihak ikut bertanggung jawab dengan menjaga situasi di Kaltara. Jangan malah melakukan hal yang tidak terpuji dengan menimbun dam membuat langka dengan orientasi profit lebih.

“Dari Krimsus Polda Kaltara kembali mengingatkan pemilik retail, distributor dan pedagang. Ini peringatan, jika tidak diindahkan maka dengan terpaksa Anda (pemilik retail, distributor dan pedagang) saya pidanakan, jika ditemukan Satgas Pangan dengan sengaja menimbun dan membuat langka. Baik itu 11 komoditas pangan maupun APD. Kita sama-sama bertanggung jawab menjaga situasi,” tegasnya.

Penyelidikan terkait aktivitas PT DMS yang berpusat di Kota Tarakan itu sedang dilakukan. Pemeriksan terhadap pemilik PT DMS sedang dijadwalkan. Sebab, pemiliknya saat ini berstatus orang dalam pengawasan (OPD) lantaran memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 62 ayat (1) juncto pasal 10 huruf a UU RI nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana setiap pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawar, mempromosikan, mengiklankan dan membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang/jasa dan diancam pidana 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.

“APD masih didalami asalnya. Pemilik sudah dihubungi, namun tidak bisa karena ODP dari Jakarta sedang isolasi mandiri. Termasuk aktivitas penjualan online dimulai sejak kapan masih didalami. Dan statusnya saat ini masih saksi,” jelasnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X