ASN Malinau Mulai Bekerja di Rumah

- Jumat, 3 April 2020 | 12:17 WIB
MULAI SEPI: Pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Malinau mulai kemarin sudah bekerja di rumah sesuai SE Bupati Malinau terkait pencegahan penyebaran Covid-19. FOTO: AGUSSALAM SANIP/RADAR TARAKAN
MULAI SEPI: Pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Malinau mulai kemarin sudah bekerja di rumah sesuai SE Bupati Malinau terkait pencegahan penyebaran Covid-19. FOTO: AGUSSALAM SANIP/RADAR TARAKAN

MALINAU – Mulai Kamis (2/4) sampai Rabu (22/4), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau bekerja di rumah. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Malinau Nomor 060/340/Hukum tertanggal 1 April 2020.

SE ini juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 terkait penyesuaian jam kerja dalam upaya pencegahan wabah Coronavirus Disease (Covid-19) di lingkungan instansi pemerintah. “Ia betul, kita melaksanakan WFH (work from home) mulai hari ini,” ujar Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si kepada radar Tarakan melalui telepon, Kamis (2/4).

Dijelaskan Bupati, yang melatarbelakangi dirinya membuat SE untuk bekerja dari rumah supaya tetap menjaga ASN tidak terkontaminasi Covid-19. Juga supaya mengurangi beban dalam artian beban dalam pengawasan dan pembiayaan.  

Yang ia maksud beban pembiayaan adalah biaya ASN dan pegawai pribadi seperti untuk membeli bahan bakar kendaraan dan juga sarapan pribadi di kantor di tengah situasi seperti saat ini. Memang, hal itu mungkin dianggap kecil, tetapi bisa berdampak. Makanya pihaknya mempertimbangkan hal itu. “Hal-hal yang kecil seperti itu kita pertimbangkan juga, tetapi hal yang utama adalah supaya pegawai bisa merasa amanlah. Makanya diminta bekerja dari rumah,” jelasnya. Sebab, dengan pegawai kurang bergerak keluar juga akan membuat masyarakat secara umum berkurang bergerak.

Kemudian, lanjutnya,  yang jadi pertimbangan juga karena pemerintah meliburkan total anak-anak untukl tidak turun sekolah dan hanya belajar di rumah, maka orang tuanya juga diliburkan. Supaya saat anak-anak di rumah tetap bersama orang tuanya. “Jangan anak saja, orang tuanya juga harus berada di rumah juga. Kalau pegawai ini kerja, terus anaknya di rumah, siapa yang mengawasi? Makanya kita harapkan pegawai itu bekerja dari rumah saja,” katanya.

Setelah masa berakhir pada tangal (21/4) nanti, SE ini akan dievaluasi kembali dengan melihat situasi dan kondisi yang berkembang apakah harus berlanjut kerja di rumah atau kembali turun bekerja lagi ke kantor seperti biasa. Tentu, kata Bupati Malinau dua periode ini, pelaksanaan WFH juga tidak sembarangan mereka lakukan, karena  roda pemerintahan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Terutama yang berkaitan dengan pelayanan. Makanya, dalam SE ada penegasan agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengaturan kerja ASN/non ASN di lingkungan kerja masing-masing secara bergilir. “Jadi ada pegawai bergiliran di kantor sekarang. Misalnya setiap OPD itu harus ada pegawai yang bergiiran tetap turun mengendalikan pekerjaan di kantor secara langsung, tetapi tidak diminta dalam jumlah yang besar,” tutur Yansen TP.

Namun, khusus unit pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas, kemudian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kependudukan dan keuangan pihaknya minta tetap turun dengan cara bergiiran itu tadi juga dengan dikendalikan oleh OPD masing-masing.

Untuk para pegawai, bupati juga meminta untuk tidak takut hak-haknya tidak dipenuhi walupun bekerja dari rumah. Bupati menegaskan bahwa tidak ada pemotongan apapun atas konsekuensi bekerja di rumah. Sebab, pegawai tetap bekerja dari rumah sesuai jam kerja. “Jadi pegawai-pegawai jangan takut. Haknya tetap jalan, karena dia tetap bekerja walaupun di rumah. Karena waktu kerjanya juga tetap dihitung 37 jam satu minggu itu. Tetap dihitung. Jadi, formulasi tugas dihitung di rumah. Jadi tidak mengurangi hak-haknya dia,” tegasnya.

Namun, ia juga menegaskan agar tidak menyalahi aturan dengan tetap tinggal di rumah  alias tidak boleh ke mana-mana. Kecuali ada tugas dan izin dari pimpinan. Ia juga meminta pejabat agar alat telekomunikasi harus pakai nada dering dan selalu aktif, agar terdengar dan bisa komunikasi.

“Sekarang saya minta pejabat jangan membuat hp-nya di-silent. Harus aktif. Karena, saat-saat tertentu akan dipanggil. Kalau dibuat silent kan gak mendengar dia,” ucap Bupati, seraya menegaskan bahwa telepon seluler milik dirinya pun aktif nada deringnya, sehinga bisa komunikasi dengan baik. (ags/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X