TANJUNG SELOR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bulungan belum mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan ibadah salat Jumat di rumah. Oleh karena itu, pelaksanaan salat Jumat hari ini (3/4) masih tetap dilakukan di masjid seperti biasa.
Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, saalat Jumat di Bulungan hari ini masih bisa dilakukan secara berjamaah di masjid. Sebab, dalam fatwa MUI itu disebutkan, salat Jumat digantikan shalat dzuhur di rumah saat keadaan daerah sudah tidak bisa dikendalikan karena wabah Covid-19, jika masih bisa, itu masih diperbolehkan.
“Sementara Bulungan tetap menjalankan salat Jumat berjamaah. Tapi tetap kita antisipasi, misalnya di masjid sudah dilakukan peyemprotan disinfektan,” katanya.
Dengan adanya koordinasi yang baik. Maka, ia berharap ini dapat berdampak nyata terhadap perlawanan dari penyebaran Covid-19. “Semua itu dari Allah SWT. Namun, kita harus berusaha dalam upaya mengatasinya,” tuturnya.
Sementara, Kepala Kemenag Bulungan, Hamzah mengatakan, Kemenag masih melakukan koordinasi dengan Pemkab Bulungan atas adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai pelaksanaan ibadah/salat berjamaah di masjid. “Kita masih berkoordinasi, ini untuk meluruskan segala informasi yang berkembang di masyarakat,” ungkapnya.
Lanjutnya, upaya ini sebagaimana adanya imbauan dari MUI tentang ibadah salat Jumat berjamaah. Pasalnya, ini yang sangat mendasar dan harus dibahas lebih jauh bersama pemerintah daerah dan pihak lainnya. “Nanti setelah semua sudah ada hasilnya akan disampaikan kembali,” ujarnya.
Hamzah juga meminta pertimbangan kepada Dinkes untuk menjelaskan dari sisi kesehatan, sejauh ini kondisi Bulungan sudah seperti apa. Apakah sudah darurat atau tidak.
“Kami sudah mengimbau ke sejumlah lembaga, tentunya ini mengikuti perkembangan daerah masing-masing. Untuk salat berjamaah seperti salat Jumat, sementara ini kita tunggu bagaimana selanjutnya,” sebut Hamzah.
Sedangkan, Kepala Dinkes Bulungan, Imam Sujono menyebutkan, dalam hal ini pihaknya hanya menyampaikan status kesehatan di Bulungan. Namun, untuk kebijakan menetapkan suatu daerah itu masuk zona merah atau tidak, itu bukan kewenangannya. (iwk/eza)