TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi verbal lisan dalam sidang perkara terdakwa 1,9 Kg yang melibatkan Bagong Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kemarin (2/4). JPU Muhammad Junaidi menghadirkan saksi verbal lisan, lantaran dalam sidang sebelumnya saksi bernama Sapte sempat membatah beberapa keterangannya yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam keterangan Hendra selaku penyidik dari Ditresnarkoba Polda Kaltara mengatakan, dirinya melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sapte dalam terdakwa Bagong sebanyak dua kali. Diketahui, Sapte juga merupakan terdakwa di perkara sabu 1,9 kg itu. “Saya periksa langsung berhadapan dengan saksi dan keterangan saksi langsung diketik,” kata majelis hakim.
Ditambahkannya, bahkan setelah mengetik semua keterangan saksi, dirinya langsung mencetak hasil pemeriksaan dan menyuruh saksi untuk membaca dan membenarkan keterangan itu. Tidak hanya sampai di situ, saksi Sapte juga diminta paraf pada keterangannya di BAP. “Saksi Sapte tidak keberatan dan tidak ada tekanan. Tidak ada kekerasan juga,” imbuhnya.
Terhadap salah satu keterangan Sapte di BAP terkait dirinya, menjelaskan bahwa nantinya akan menerima sabu dari Undu, kemudian akan menyerahkan sabu itu kepada orang lain atas perintah Bagong. Atas pernyataan Sapte yang ada di BAP itu, saksi verbal lisan membenarkannya. “Ia benar itu keterangan langsung dari saksi Sapte,” tuturnya.
Meski sempat membeberkan hal tersebut di BAP, namun Sapte yang menjadi saksi di perkara Bagong membantah bahwa keterangan tersebut ia sebutkan di BAP. Bahkan Sapte juga dalam keterangan di persidangan sempat membantah jika mengetahui isi dari barang yang dititipkan Undu adalah narkotika jenis sabu. “Kita melakukan pemeriksaan tidak ada kekerasan dan tidak pernah menggeluarkan senjata,” ungkapnya. (zar/ash)