NUNUKAN – Di tengah polemik Covid-19 di perbatasan dengan masih terjadi masuknya orang maupun barang ke Malaysia dari Indonesia, beredar isu dua speedboat yang diduga mengangkut kepiting jantan hidup dan diduga hendak diekspor ke Malaysia melalui Sebatik.
Bahkan speedboat tersebut telah menjalani pemeriksaan di sejumlah instansi kelautan di Sebatik sejak Selasa (31/3) kemarin. Diketahui speedboat tersebut membawa total 20 koli kepiting bakau diduga dari Tarakan. Speedboat tersebut menjalani pemeriksaan di Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sebatik, Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) dan Pos Angkata Laut (AL) Sebatik.
Penanggung Jawab kantor Karantina Perikanan di Sebatik Yusuf saat dikonfirmasi pewarta harian ini tak berkomentar banyak. Ia hanya memastikan speedboat yang diduga membawa kepiting tersebut sudah sesuai prosedur yang ada.
Meski begitu, Yusuf menegaskan dikirimnya kepiting tersebut, merujuk pada rekomendasi kantor Karantina Perikanan Tarakan dengan tujuannya ke Sei Nyamuk Sebatik. “Sudah dilakukan pelepasan, itu sudah di luar tanggung jawab kami,” singkat Yusuf.
Di tempat berbeda, Kepala PSDKP Sebatik, Robi Junanto yang dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan pemeriksaan. Itu dilakukan untuk memastikan komoditas perikanan tersebut diekspor secara ilegal atau tidak ke Malaysia. Apalagi diketahui Malaysia sedang menerapkan status lockdown dinegaranya.
“Malaysia kan lockdown, mau kita pastikan saja jangan sampai ke sana (Malaysia, Red),” ujar Robi.
Sementara itu, Kepala SKPT Sebatik Iswadi Rahman yang juga dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, dugaan ekspor kepiting ke Sebatik juga membuatnya harus melakukan pemeriksaan terhadap speedboat. Ia juga tidak ingin ada komoditas lolos ke Malaysia saat Malaysia sedang lockdown.
“Memang ada ke kita juga, tapi kita lepaskan karena pemilik bersangkutan sudah buat pernyataan komoditas itu harus dipasarkan di Sebatik,” beber Iswadi. (raw/eza)