Speedbot Berangkat Tanpa SPB, Tapi Didesak Berangkat

- Kamis, 2 April 2020 | 12:16 WIB
DISIDANG: Terdakwa yang merupakan nakhoda SB Harapan Baru Ekspres menjalani sidang di PN Tarakan pada pekan lalu.  FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DISIDANG: Terdakwa yang merupakan nakhoda SB Harapan Baru Ekspres menjalani sidang di PN Tarakan pada pekan lalu. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Perkara speedboat Harapan Baru Ekspres yang berlayar tanpa adanya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) saat ini sudah berlanjut pada tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Diketahui dalam perkara itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III A Tarakan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pelayaran yang dilakukan SB Harapan Baru Ekspres.

Dalam perkara itu, nahkoda kapal yaitu Rudi menjadi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menghadirkan empat orang saksi. Irawan selaku JPU mengungkapkan, dari keterangan saksi, Rudi terpaksa berangkat tanpa memiliki SPB lantaran ada yang menyuruhnya. Kemudian, Rudi juga diketahui berangkat tidak sesuai dengan jam trayek SB Harapan Baru Ekspres. “Tapi kita jelaskan bahwa kapasitas saksi hanya agen penjual tiket dan tidak ada kapasitas untuk berangkat,” ungkapnya.

Dari keterangan saksi, saat itu SB Harapan Baru Ekspres disewa oleh puluhan penumpang yang akan berangkat ke Tarakan. Namun untuk mengejar jam keberangkatan di bandara, maka para penumpang pun meminta untuk berangkat lebih cepat. Saat itu agen sempat menyarankan kepada nakhoda agar memberangkatkan SB Harapan Baru Ekspres. “Speedboat ini harusnya berangkat jam 10 tapi tiba-tiba diubah jam 7. Dari syahbandar menjelaskan, di luar jam kerja mereka tidak bisa menggeluarkan SPB,” bebernya.

Ditambahkan Irawan, nakhoda yang bertanggung jawab atas keselamatan penumpang. Meski saat itu mendapatkan saran dari agen untuk berangkat tanpa adanya SPB.

Sementara itu, Jafar Nur selaku PH dari terdakwa menuturkan, saat itu SB Harapan Baru Ekspres berangkat memang tidak memiliki SPB, saat itu SPB sedang dalam pengurusan. Namun kantor pelayanan pengurusan SPB pun belum buka saat itu. “Nahkoda berangkat karena disuruh sama agen, dengan jaminan surat itu akan menyusul,” katanya.

Meski sudah berangkat dan sampai di Tarakan, namun surat tersebut tidak diterbitkan oleh syahbandar lantaran speedboat sudah berangkat. “Kalau mendengar keterangan saksi, awalnya terdakwa sempat ragu mau berangkat namun adanya desakan dan adanya jaminan makanya dia mau berangkat,” jelasnya. (zar/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X