Cegah Penularan, Gelar Sidang Jarak Jauh

- Rabu, 1 April 2020 | 13:24 WIB
JARAK JAUH: PN Tanjung Selor melaksanakan sidang jarak jauh untuk perkara pidana sesuai surat edaran Mahkamah Agung, Selasa (31/3). FOTO: ASRULLAH/RADAR KALTARA
JARAK JAUH: PN Tanjung Selor melaksanakan sidang jarak jauh untuk perkara pidana sesuai surat edaran Mahkamah Agung, Selasa (31/3). FOTO: ASRULLAH/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Sidang yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Selasa (31/3) berbeda dengan hari-hari sebelumnya. Kali ini proses sidang dilaksanakan secara teleconference atau jarak jauh.

Itu dilakukan sesuai dengan surat yang dikeluarkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum merupakan tindak lanjut dari Ketua Mahkamah Agung pada (26/3) atas Memorandum nomor 72/DJU/PS.00/3/2020. Dimana, selama darurat bencana wabah penyakit disebabkan Covid-19, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara telekonferensi atau jarak jauh.

Wakil Ketua PN Bulungan Indra Cahyadi menyampaikan sidang secara teleconference dilakukan setelah adanya perintah berdasarkan surat edaran dari Ketua Mahkamah Agung. Dan, langkah ini dilakukan tentunya mendukung upaya memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19.

Dijelaskan, sidang jarak jauh sebenarnya sudah lama dilakukan. Hanya saja, belum ada perintah. Karena E-Litigation berlaku sidang kasus Perdata, Tata Usaha Negara dan Agama. Dan baru baru ini ada surat edaran diberikan untuk pidana.

PN Bulungan sendiri melaksanakan hari ini (kemarin, Red). Dimana, sebanyak 14 kasus yang didominasi kasus narkotika hingga pencabulan. “Sidang yang dilaksanakan secara jarak jauh untuk pidana ada 14 kasus. Terdiri dari agenda tuntutan lima kasus, satu kasus putusan dan selebihnya sidang perdana,” ucap Indra Cahyadi kepada Radar Kaltara, Selasa (31/3).

Hanya saja, pelaksanaan sidang jarak jauh tidak dapat dilakukan untuk semua kasus. Penyebabnya, untuk kasus perdata misalnya, masyarakat masih awam. Sehingga, ada sejumlah kasus yang harus dihadiri kedua pihak.

Tentunya, mengikuti secara langsung sidang melalui semua himbauan yang telah disampaikan pemerintah. Mulai cuci tangan sebelum masuk PN Bulungan, diterapkannya physical distancing saat proses sidang berlangsung.

“Untuk perdata sebenarnya bisa dilakukan jarak jauh karena perseorangan. Namun, persoalan perorangan tidak mengerti untuk persiapan melakukan sidang jarak jauh. Seperti sidang perceraian karena tidak bisa online harus dihadiri,” bebernya.

Dilaksanakannya sidang jarak jauh ini yang menjadi persoalan selama proses sidang yakni persoalan jaringan telekomunikasi. Sementara untuk kendala lainnya selama pelaksanaan tidak ada. “Kalau kendala cuma satu jaringan,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan juga  turut menggelar sidang secara daring atau online. Sidang online yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nunukan, saksi, terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan dan juga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan itu, digelar secara terpisah.

Kepala Seksi Intel Kejari Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono mengatakan, dampak Covid-19 tidak akan menunda proses sidang di Kajari Nunukan. Sebab, jika melakukan penundaan, bisa saja menambah masalah di kemudian hari jika masa tahanan terdakwa telah habis.

“Ya, makanya kita sidang online. Ini juga berdasarkan arahan dari pusat,” ujar Bonar kepada pewarta harian ini, Selasa (31/3)

Dalam persidangan itu, hakim dan JPU akan melakukannya dari kantor masing-masing. Sedangkan tahanan atau terdakwa akan melakukannya dari lapas yang sudah difasilitasi. Untuk perkara yang memiliki saksi, saksi akan dihadirkan di Kejari Nunukan.

Hakim nantinya akan berada di ruang sidang PN dan membuka sidang secara online. JPU yang menangani akan berada di kantor Kejari dan mengikuti sidang secara online. Sedangkan terdakwa yang ditahan akan mengikuti persidangan online dari di lapas.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB

Jelang Pilkada, Polres KTT Sebut 21 TPS Rawan

Rabu, 13 Maret 2024 | 13:55 WIB
X