WFH Diberlakukan hingga 21 April Mendatang

- Rabu, 1 April 2020 | 13:21 WIB
H. Sudjati – Bupati Bulungan. FOTO: DOKUMEN
H. Sudjati – Bupati Bulungan. FOTO: DOKUMEN

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terus bergerak cepat melakukan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, baik itu di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan pemerintah.

Khusus di lingkungan pemerintah, Bupati Bulungan, H. Sudjati telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan pencegahan penyebaran Covid-19 yang intinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai work from home (WFH) atau bekerja dari rumah per 31 Maret hingga 21 April 2020 atau selama 22 hari.

“Penyesuaian sistem kerja itu dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 34 tahun 2020, yaitu untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin ASN,” ujar Bupati kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (31/3).

Tapi, hal ini tidak diterapkan terhadap 100 persen ASN di lingkungan Pemkab Bulungan. Sebab, Pejabat Pembina Kepegawanan (PPK) harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

“Ini supaya pelayanan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat,” kata mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan ini.

Selama diterapkan sistem WFH ini, seksi serta staf juga tetap turun ke kantor secara bergantian. Artinya, sistem WFH ini tidak sekaligus di rumah semua tanpa ada yang masuk kantor seperti biasanya. Dalam hal ini, ASN yang WFH diwajibkan untuk tretap standby dan harus siap dipanggil setiap saat untuk melaksanakan tugas sesuai permintaan atasannya. Serta melaporkan keberadaan dan kondisi kesehatannya.

“Selama WFH ini, ASN tidak boleh ke luar Bulungan. Jadi harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tetap berada di rumah masing-masing serta menjaga jarak aman (physical distancing),” jelasnya.

Adapun seorang ASN diperkenankan untuk melakukan perjalanan dinas jika atas instruksi Bupati. Artinya, selama WHF, seluruh ASN tidak diperkenankan untuk mudik, termasuk mudik menjelang Idulfitri tahun ini.

Oleh karena itu, Sudjati menegaskan sistem WFH ini bukan libur, melainkan tetap kerja. Bahkan ASN tetap melakukan absen seperti biasa menggunakan sistem online. “Ini harus menjdai perhatian juga bagi ASN. WFH ini jangan disalahfungsikan,” tegasnya.

 

Namun, untuk tenaga medis yang bekerja di Dinas Kesehatan, rumah sakit dan puskesmas, itu jam kerjanya akan diatur tersendiri oleh kepala perangkat daerahnya. Demikian juga dengan tenaga teknis kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Termasuk kepala daerah pada instansi yang melaksanakan pelayanan publik, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, diminta untuk mengatur sistem kerja ASN-nya supaya tetap melakukan tugas secara terbatas dengan pembagian jam kerja di kantor.

“Tapi, untuk perangkat daerah yang menjadi anggota Gugus Tugas Penanganan Covid-19, harus tetap melaksanakan tugas sesuai peosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (iwk/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB

Jelang Pilkada, Polres KTT Sebut 21 TPS Rawan

Rabu, 13 Maret 2024 | 13:55 WIB
X