Curi Kipas, Dua Pria Masuk Bui

- Rabu, 1 April 2020 | 12:50 WIB
Iptu Muhammad Aldy, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Tarakan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
Iptu Muhammad Aldy, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Tarakan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong kembali diamankan polisi dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan. Tepat pada Jumat (27/3) lalu, dua pelaku berinisial DR dan RF ditangkap.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Iptu Muhammad Aldy mengungkapkan, keduanya sudah menjadi Targer Operasi (TO) anggota Jantanras setelah didapati melakukan pencurian di wilayah Kota Tarakan. “Dari kedua pelaku kita amankan kipas stainless mesin 40 PK. Kipas ini dicuri pelaku di daerah Selumit Pantai,” katanya.

Barang bukti ini diamankan pihak kepolisian di rumah pelaku. Meski hanya mencuri kipas, namun diketahui harga kipas yang dicuri pelaku ditaksir Rp 3 jutaan. Sehingga keduanya harus berurusan dengan polisi.

Kemudian untuk kedua pelaku, berhasil diamankan polisi di sekitar Kelurahan Juata Laut. Diketahui, tempat itu merupakan tempat pelarian kedua pelaku dari kejaran petugas. “Untuk pelaku yang berinisial DR ini pernah terjerat kasus serupa, di tahun 2017 dan 2019,” imbuh Aldy.

DR diakui polisi memang sangat lihai dalam melakukan aksi pencurian. Bahkan saat dilakukan pengejaran, DR sempat mengetahuinya. Kemudian melarikan diri ke daerah Juata Laut, guna bersembunyi di sana. Bahkan kedua pelaku berniat ingin melarikan diri dari Kota Tarakan. “Untuk modus yang digunakan para pelaku, mereka mencari target rumah yang kosong,” sebut pria berpangkat balok dua itu.

Keduanya sering berkeliling untuk mencari rumah yang bisa dimasukinya. Begitu menemukan rumah korban, para pelaku akan masuk ke dalam rumah dan tidak melakukan pengerusakan. Barang bukti ini rencananya hendak dijual pelaku namun tidak kesampaian setelah keduanya berhasil diamankan polisi. “Pasal yang kami terapkan itu pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,” jelas Aldy. (zar/ash)   

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X