Sidang Pidana Dilakukan dengan Teleconference

- Rabu, 1 April 2020 | 12:49 WIB
TELECONFERENCE: Suasana sidang yang dilakukan secara teleconference di PN Tarakan kemarin (29/3).  FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
TELECONFERENCE: Suasana sidang yang dilakukan secara teleconference di PN Tarakan kemarin (29/3). FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan mulai memberlakukan persidangan secara teleconference, guna pencegahan penyebaran Covid-19. Hal tersebut juga dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran Ketua Mahkamah Agung dengan nomor 72/DJU/PS.00/3/2020 terkait dengan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarah jauh atau teleconference, dengan adanya penyebaran Covid-19 yang makin menyebar.

Humas PN Tarakan Melky Jonny Ottoh mengatakan, persidangan perkara pidana melalui teleconference dilakukan sejak Senin (29/3) lalu. Pihaknya pun sudah melakukan persiapan sejak pekan lalu. “Dengan maraknya Covid-19, maka persidangan ini pun dilakukan dengan ini jalan. Satu-satunya yang terbaik agar tidak ada korban lagi,” ucapnya.

Di hari pertama melakukan sidang secara teleconference dipastikan akan ada perbedaan beberapa situasi. Salah satunya antara majelis hakim, penuntut umum dengan para terdakwa sudah tidak satu ruangan lagi.

Jalannya persidangan tetap akan berlangsung di PN, yang akan dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum (PH) dari terdakwa. Sementara para terdakwa tetap berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan. “Biasanya kita sidang 30 sampai 40 orang. Karena Senin sampai Rabu kita khususkan untuk pidana dan perdata akan dilangsungkan pada Kamis,” ucap Melkcy.

Dalam melakukan sidang secara teleconference, pihaknya tidak bisa memungkiri bahwa kualitas sidang harus bergantung dengan kekuatan internet yang digunakan. Apabila ada gangguan jaringan internet, maka dipastikan jalannya persidangan pasti akan terganggu juga. “Kalau untuk keluarga terdakwa, bisa datang langsung ke PN untuk menyaksikan dan kita masih tetap terbuka,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Fatkhuri menambahkan, pihaknya mengapresiasi kerja sama dengan PN Tarakan setelah persidangan secara teleconference yang dilakukan sejak kemarin berlangsung lancar. “Ini sudah perintah dari Mahkamah Agung, Jaksa Agung maupun Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Pihaknya memastikan sidang secara teleconference ini akan berlangsung dengan batas waktu yang belum ditentukan. Bahkan terdakwa yang menjalani sidang putusan pun nantinya akan dilakukan secara teleconference. “Petugas kita akan mempersiapkan terdakwa mana yang akan sidang di dari dalam lapas,” jelasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X