Dua IRT Jualan Sabu Ditangkap

- Rabu, 1 April 2020 | 11:32 WIB
-ilustrasi
-ilustrasi

TARAKAN – Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial HL dan BL yang terlibat penjualan narkotika jenis sabu, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tarakan pada Rabu (25/3) sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan Binalatung RT 7, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur.

Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto, dalam penangkapan itu pihaknya pertama kali mengamankan pelaku berinisial HL. Penangkapan HL dilakukan setelah petugas sering mendapatkan informasi terhadap penyebaran narkotika di tempat itu. “Anggota melakukan penyelidikan saat itu dari pukul 12.00 Wita. Di sebuah rumah ditemukan HL,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan rumah HL, didapati 4 plastik sedotan yang di dalam terdapat serbuk kristal diduga sabu. Barang bukti itu ditemukan polisi tepat di bawah jendela kamar. Dari pengakuan HL, barang bukti itu didapatkan dari pelaku berinisial KS. “Di TKP kedua tidak jauh dari situ, ditemukan pelaku BL. Dari BL ditemukan 9 bungkus kecil sabu,” sebut Kasat.

BL juga mengakui bahwa 9 bungkus sabu itu ia dapatkan dari KS juga. Dari pengakuan keduanya ini, akhirnya KS pun diamankan. Ia diamankan polisi di sekitaran RT 15, Kelurahan Kampung Enam. Dari KS ditemukan juga barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus dan uang tunai Rp 400 ribu. “Diduga barang bukti ini ada kaitannya dengan peredaran narkotika. Selanjutnya, ketiga orang ini dibawa ke Mapolres Tarakan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” beber Sudaryanto.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 0,9 gram sabu. Dari KS ditemukan 0,2 gram sabu, HL 0,23 gram dan BL 0,53 gram. Rencananya sabu tersebut akan dijual para pelaku. “Untuk HL dan BL ini sehari-harinya sebagai IRT. Informasinya salah satu pelaku ini suaminya ada di lapas,” ucapnya.

Keduanya terpaksa menjual sabu-sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan lain untuk menanggung kebutuhan keluarga. Sasaran mereka menjual sabu kepada para nelayan dan petani rumput laut. “Pelaku akan kita kenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 KUHPidana,” jelas Sudaryanto. (zar/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X