TANA TIDUNG – Upaya mencegah semakin meluasnya penularan virus corona atau Covid-19, pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Tana Tidung bisa dilakukan secara online.
Kepala Disdukcapil Tana Tidung, Asnol menuturkan, pelayanan Disdukcapil secara online mulai diberlakukan sejak dua minggu terakhir. Pelayanan di kantor hanya untuk kepentingan masyarakat yang sangat mendesak. Ini sebagai langkah yang harus diambil guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tana Tidung. Seperti diketahui, setiap hari puluhan warga Kabupaten Tana Tidung berkumpul di kantor Disdukcapil untuk mengurus keperluan dokumen. Kumpulan orang dalam jumlah banyak mengakibatkan peluang penularan Covid-19 semakin besar.
"Menyesuaikan instruksi Bupati dan Dirjen Dukcapil. Yakni mengurangi kerumunan orang yang bersentuhan langsung dengan masing-masing individu pada saat kepengurusan dokumen," kata Asnol kepada Radar Tarakan, Minggu (29/3).
Dijelaskannya, untuk masyarakat yang membutuhkan pelayanan blangko KTP elektronik (e-KTP) tidak perlu khawatir. Karena Disdukcapil akan memberi kemudahan melalui nomor WhatsApp yang disinkronkan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga. Pelayanan pencetakan e-KTP bisa melalui pesan WhatsApp dengan nomor 082256032411 dan dengan format: #KTP#NIK#Nomor KK#Nama#Desa#Kecamatan#Pemula/Hilang/Rusak/Ubah Data.
Untuk KTP hilang lanjutnya, wajib dilampiri surat kehilangan dari kepolisian. Untuk rusak/ubah data, e-KTP lama akan ditarik petugas saat dokumen dikirimkan. Jika tidak mendesak, diharapkan masyarakat menunda pengurusan berkas-berkas dokumen ke Disdukcapil. "Kalau mendesak sekali kami layani, tapi kalau tidak mendesak lebih baik ditunda hingga dua minggu ke depan atau satu bulan," jelasnya.
Diakuinya, di hari pertama diberlakukan, tak sedikit warga yang belum mengerti dan memahami kebijakan ini. Mereka terlihat masih mencoba melakukan antre untuk mengurus keperluan dokumen. Meski demikian, dengan kebijakan baru akibat wabah Covid-19 ini dianggap memudahkan warga. "Jadi dengan kebijakan ini warga bisa paham dan sedikit memudahkan mereka," jelasnya.
Menurut Asnol, semua pelayanan dokumen juga ikut disesuaikan. Pelayanan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran di Disdukcapil tetap seperti biasa namun dengan catatan jika ada yang mendesak baru akan dilanjutkan. Untuk pembatasan warga hanya boleh kurang lebih delapan orang saja yang berada di ruangan.
"Meski kantor tetap buka, tapi ada pembatasan kepengurusan warga yakni minimal delapan orang. Itu pun yang sifatnya mendesak. Kalau tidak bisa ditunda dulu," ungkap Asnol. (rko/zia)