Pengedar Sabu Diciduk di Rumah Kosong

- Senin, 30 Maret 2020 | 09:29 WIB
TERTUNDUK: AS (tangan diborgol) saat diamankan di Mapolres Tarakan untuk diproses lebih lanjut.  FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
TERTUNDUK: AS (tangan diborgol) saat diamankan di Mapolres Tarakan untuk diproses lebih lanjut. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Merasa rumah kosong aman untuk melakukan transaksi narkotika, pria berinisial AS (35) malah berhasil diciduk personel Seksi Intel Satuan Brimob Polda Kaltara. Kejadian itu terjadi pada Jumat (27/3) lalu, sekitar pukul 11.00 Wita, di Jalan Kusuma Bangsa RT 4, Kelurahan Gunung lingkas, Kecamatan Tarakan Timur.

Dikatakan Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Kaltara, Kombes Pol. Heri Sulesmono melalui PS Kasi Intel Satbrimob, Ipda Moedji Santoso, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang cukup banyak dari tangan AS. Diketahui saat itu sabu yang diamankan sebanyak 2 bungkus sedang, dengan berat 98,66 gram.

“Memang kita sudah mendapatkan informasi kalau ada transaksi dan kita pantau daerah tersebut. Kemudian, ada dua orang mencurigakan masuk ke dalam rumah kosong itu,” kata Moedji.

Dilanjutkannya, saat anggota Intel Brimob masuk ke dalam rumah kosong, didapati keduanya sedang ingin melakukan transaksi narkotika. Namun salah satu pria yang ada rumah itu, berhasil melarikan diri. AS selaku pemilik sabu langsung diamankan.

“Di tempat itu kita langsung melakukan penggeledahan badan terhadap AS dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Untuk dua bungkus diketahui diamankan di dalam tas dan didapatkan dari atas kursi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Motor yang digunakan pelaku saat itu juga diamankan. Kemudian ada 2 unit HP dan uang tunai Rp 400 ribu turut dijadikan barang bukti.

“Pelaku ini merupakan residivis dengan perkara narkotika juga,” jelasnya.

Dari pengakuan AS, 2 bungkus sabu dijual Rp 50 juta. Untuk saat ini, AS sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tarakan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. AS terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat junto Pasal 132 ayat 2.

“Dari penggembang yang kita lakukan, sabu ini dia ambil dari Tawau sebanyak setengah kilo. Kemudian sudah ada 8 bal yang laku dijual,” sebut Ipda Moedji.

Sementara AS saat dikonfirmasi mengatakan, sabu didapatkan dari seseorang yang ia tidak kenal. Namun sebut dia sabu iberasal dari Tawau. “Saya dikasihkan uang muka 100 juta buat belinya,” ungkapnya.

Ia mengaku mendapatkan perintah dari seseorang untuk menjual sabu tersebut. Untuk upah yang didapat, AS tidak menyebutkan namun apabila ia memerlukan uang, uang akan diberikan kepadanya. “Baru pertama kali saya janjian bertransaksi di rumah kosong. Saya butuh duit makanya mau jualan,” akunya. (zar/ana)   

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X