Empat Saksi Dihadirkan

- Jumat, 27 Maret 2020 | 11:38 WIB
MENDENGARKAN KETERANGAN SAKSI: Terdakwa perkara KM Azhar yang berlayar tanpa SPB bersidang di PN Tarakan kemarin (26/3).  FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
MENDENGARKAN KETERANGAN SAKSI: Terdakwa perkara KM Azhar yang berlayar tanpa SPB bersidang di PN Tarakan kemarin (26/3). FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Empat orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara KM Azhar yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Di antaranya yaitu staf pelayanan Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas di Pulau Bunyu, saksi penangkap dari Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III A Tarakan, satu anak buah kapal dan pemilik barang yang ada di atas kapal.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kemarin (26/3). Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Tahir, selaku nakhoda KM Azhar. Dalam keterangannya, Muhammad Ali selaku staf pelayanan Dishub di Pulau Bunyu menuturkan, terdakwa sama sekali tidak mengurus SPB KM Azhar yang akan berangkat dari Pulau Bunyu ke Tarakan pada 23 Desember lalu. “Padahal mengurus SPB itu hanya membutuhkan waktu 10 menit dan tidak dikenakan biaya,” katanya.

Sementara itu, Taju selaku ABK KM Azhar menyatakan tidak tahu pasti terkait dokumen perizinan ini. Ia hanya mendapatkan perintah untuk ikut berlayar ke Tarakan saat itu. Diketahui saat itu KM Azhar membawa oli bekas. “Saya tidak tahu hal ini, itu nakhoda yang bertanggung jawab,” singkatnya.

Herman selaku saksi penangkap dari KSOP Kelas III A Tarakan membeberkan, saat kapal ini berlabuh di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan pada 23 Desember 2019, pihaknya meminta agar nakhoda memperlihatkan SPB, namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya. “Terdakwa memang tidak dapat menunjukkan SPB, namun ada beberapa dokumen kapal yang dimiliki terdakwa,” ucapnya.

Tidak hanya SPB, petugas KSOP yang melakukan pemeriksaan saat itu juga mendapati tidak adanya dokumen terhadap barang yang dibawa terdakwa. Akhirnya KM Azhar dilakukan penahanan dan perkara itu dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Kelas III A Tarakan.

Irawan selaku JPU dalam perkara ini menambahkan, dalam persidangan mendengarkan keterangan para saksi kemarin, terdakwa tidak membantahnya dan membenarkan apa yang disampaikan para saksi. Apalagi dari keterangan pemilik barang yang mengungkapkan sedang mengurus manifest kapal ke syahbandar. Kemudian terdakwa kepada pemilik kapal saat itu mengatakan harus berangkat secepatnya, lantaran gelombang besar. “Sidang berikutnya sudah tidak ada saksi lagi dan akan lanjut ke sidang dengan agenda tuntutan,” jelas Irawan. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X