Hilangkan Miras dari Pikiran Masyarakat

- Senin, 23 Maret 2020 | 09:02 WIB
DIMUSNAHKAN: Didampingi Forkopimda dan pejabat terkait lainnya, Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si saat pemusnahan barang bukti miras di depan Stadion Utama Malinau, Jumat (20/3).
DIMUSNAHKAN: Didampingi Forkopimda dan pejabat terkait lainnya, Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si saat pemusnahan barang bukti miras di depan Stadion Utama Malinau, Jumat (20/3).

MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Malinau, Jumat (20/3) kembali memusnahkan berbagai merk minuman keras (miras) hasil sitaan.

Puluhan ribu kaleng dan botol miras dengan kadar alkohol mulai 4,7 Persen sampai 45 Persen dimusnahkan dengan dilindas menggunakan alat berat double drum roller di depan Stadion Utama Malinau.

Pada kesempatan itu, Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si dalam sambutannya berharap bahwa kegiatan pemusnahan miras tersebut tidak hanya seremonial saja. Sebab, dirinya hitung sudah berapa puluh kali memusnahkan miras. “Kita tetap tegakkan, tetap bersikap dan proaktif karena memang tugas kita. Tetapi bagaimana pun juga kita berupaya sekarang mempersempit bahkan menghilangkan itu bukan di lingkungan tapi dalam pikiran masyarakat,” ujarnya.

Memang, kata Bupati, ada budaya di Malinau. Namun, budaya itu ada dua. Yang pertama budaya yang berkaitan dengan kebiasaan-kebiasaan yang positif dan yang kedua adalah budaya yang dengan kebiasaan yang buruk. Selama dalam batasan budaya yang memang untuk budaya yang positif, maka bisa tolerir, tapi kalau sudah lepas dari itu, apapun bentuknya harus dicegah.

“Kalau kelengkapan budaya kita kan kita kenal pengasih, bukan ciu. Tapi kalau sudah ciu, itu beda. Tapi pengasih, kalau lingkup pesta kita tolerir. Tapi kalau sudah dijual ke masyarakat, itu bukan lagi budaya,” tegasnya.

Ini yang menurutnya harus dipertegas. Yang jelas, kata Bupati, pemerintah menghormati budaya, tapi budaya yang menjaga tatanan nilai positif dan baik di masyarakat. Untuk itu, ia meminta Kasat Pol PP, Linmas dan Damkar untum membangun dengan upaya-upaya persuasif mengomunikasikan secara positif kepada masyarakat.

“Saya kira dalam hal ini kita terbuka saja, ya kadang-kadang kita ini yang ASN (Aparatur Sipil Negara) ini juga yang sebagai pelaku. Jadi oleh sebab itu mari kita ekstra bersikap untuk bagaimana kita mengamankan Malinau itu dari budaya ini,” tuturnya.

Malinau sudah punya peraturan daerah (perda) tentang miras walupun ada pertentangan dari berbagai pihak saat membuatnya. Adanya perda tersebut, tidak lain untuk menegakkan prinsip bahwa membangun itu harus memilah apa yang baik untuk rakyat, mana yang tidak baik dibuang, termasuk perilaku miras.

“Perlawanan sangat frontal. Frontal pak. Kepada pemerintah terhadap upaya penertiban miras. Ketika kita membuat perda pun dilawan. Bahkan yang terkait dengan pemerintah pun melakukan perlawanan. Tapi kita tidak mundur. Karena bagaimanapun juga melindungi rakyat itu kewajiban pemerintah,” tegas Yansen.

Bupati mengharapkan, adanya jajaran Polres Malinau dan Kodim 0910 Malinau yang tergabung dalam tim agar dimanfaatkan secara baik oleh Satpol PP untuk penegakkan perda ini. Kepada Satpol PP, Linmas dan Damkar, bupati meminta untuk tidak berkecil hati dalam menjalankan tugas. Sebab itu bukan tugas pribadi, melainkan tugas bangsa dan negara.

“Jalankan tugas, karena tugas mulia kalian menyelamatkan masa depan bangsa. Untuk itu saya harapkan pak Kasat Pol PP dan beserta seluruh jajarannya tetap semangat untuk menjalankan tugas. Jangan khawatir, jangan bimbang dan ragu, karena ada pak Kapolres dan pak Dandim siap membackup. Karena Malinau ini harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (ags/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X