Pelaku Saksikan Sabunya Dimusnahkan

- Kamis, 19 Maret 2020 | 15:59 WIB
DIMUSNAHKAN: Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu yang diamankan Satreskoba Polres Bulungan.
DIMUSNAHKAN: Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu yang diamankan Satreskoba Polres Bulungan.

TANJUNG SELOR – Polres Bulungan kembali memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 441,42 gram. Barang haram tersebut berasal dari empat tersangka yang diamankan sejak Januari hingga Maret 2020.

Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan menyampaikan, ratusan sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bulungan. Barang bukti yang dimusnahkan sudah melalui tes untuk membuktikan narkotika.

“Jadi barang bukti kami tes dulu di hadapan perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan dan Dinkes Bulungan sebelum dimusnahkan. Dan sebagian disisihkan untuk dijadikan barang bukti proses persidangan,” jelasnya.

Pantauan Radar Kaltara, barang bukti yang diamankan dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian diblender. Setelah itu berakhir di toilet. Pemusnahan ini juga disaksikan langsung para pelaku.

Dijelaskan, pertama, sabu sebanyak 6,71 gram yang dikemas dalam sembilan bungkus ukuran kecil diamankan dari pelaku berinisial AZ alias Cela (44) warga Kota Tarakan. Pelaku diamankan pada Kamis (9/1) sekira pukul 17.00 WITA di sebuah penginapan yang berada di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak.

Kemudian, di hari yang sama sekira pukul 18.15 WITA di Desa Turung, Kecamatan Sekatak, RU (41) yang merupakan warga asal Kabupaten Kolaka diamankan bersama narkotika jenis sabu dikemas dalam empat bungkus ukuran kecil sebanyak 21,98 gram.

Tak berhenti di situ, penangkapan kembali dilakukan Satreskoba Polres Bulungan pada Rabu (22/1). Tak tanggung-tanggung, tiga pelaku diamankan dalam sehari dengan total barang bukti 381,31 gram yang berasal dari negeri jiran Malaysia.

Pelaku pertama yakni JU dibekuk di Jalan Sultan Hasanudddin RT 09 Kelurahan Tanjung Selor Hulu pada Rabu (22/1) sekira pukul 01.00 WITA. JU menyembunyikan barang haram tersebut dalam kantong celana jeans bagian depan sebelah kanan yang dikenakan. Total ada 6,39 gram dikemas dalam delapan paket yang disimpan dalam kantong celana jeans bagian depan.

Penyelidikan berlanjut menuju Jalan Sultan Hasanuddin RT 9 Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor. Pelaku lainnya yakni HA juga ikut diamankan di hari yang sama sekira pukul 01.15 WITA. Dari HA barang bukti yang diamankan sebanyak 37, 81 gram

Tak puas dengan diamankannya JU dan HA, keterangan dari HA kembali ditelusuri. AR juga diamankan sekira pukul 18.00 WITA. Lokasinya, di tambak yang berada di Sungai Pangkaran, Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Barang bukti dari RA sebanyak 337,11 gram yang sudah dikemas dalam tujuh bungkus besar, kemudian disimpan dalam kotak kardus warna biru dan terbungkus plastik hitam. Untuk mengelabui petugas, sabu yang dikemas sedemikian rupa disimpan di drum.

“Yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah sudah melalui uji labfor (laboratorium forensik). Sedangkan, ada barang bukti yang belum dimusnahkan lantaran hasil labfor belum keluar sekira 500 gram,” jelasnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X