Ban Mobil Pelat Merah Dikempiskan

- Kamis, 19 Maret 2020 | 15:42 WIB
DITERTIBKAN: Salah satu dari 15 unit kendaraan roda empat (R4) yang dilakukan pengempesan ban lantaran parkir bermalam di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor, kemarin (18/3).
DITERTIBKAN: Salah satu dari 15 unit kendaraan roda empat (R4) yang dilakukan pengempesan ban lantaran parkir bermalam di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor, kemarin (18/3).

TANJUNG SELOR – Dianggap tak mengindahkan imbauan yang dilayangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulungan, khususnya mengenai larangan parkir bermalam di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor, sekira 15 unit kendaraan roda empat (R4) yang kedapatan langsung ‘disikat’ dengan cara dilakukan pengempesan ban kendaraan.

Di antara belasan kendaraan itu, diketahui juga terdapat mobil pejabat berpelat merah. Pengelola Pelabuhan Kayan II, Dishub Bulungan Hendrik menjelaskan, langkah yang dilakukannya itu merupakan upaya dalam menyadarkan seluruh elemen masyarakat, termasuk pejabat agar tertib terhadap aturan. Mengingat, dampak yang ditimbulkan jika langkah itu tak dilakukan justru semakin besar.

“Dampak pertama, jika adanya kendaraan yang parkir bermalam, otomatis hak pengendara lain akan direbut setiap harinya. Ya, karena mereka tak mendapatkan tempat parkir sebagaimana mestinya,” jelasnya saat ditemui Radar Kaltara di ruang kerjanya di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor, kemarin (18/3).

“Dampak kedua, potensi terjadinya aksi pencurian kendaraan. Mengapa? Karena pada saat malam hari tidak ada yang menjaga di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor ini. Dan sejauh ini kasus itu pun sering ditemui. Kendaraan ada yang dicuri atau beberapa part kendaraannya hilang,” sambungnya.

Diungkapkannya juga, aksi pengempesan ban kendaraan ini baru langkah awal. Bahkan, ini merupakan kali pertama dan diharapkan kembali dapat menyadarkan para pengendara. Sehingga hak masing-masing pengendara yang akan parkir di pelabuhan ini dapat terpenuhi.

“Di sisi lain, kami pun tak ingin disalahkan jika sampai ada pencurian kendaraan. Karena memang jika kasus itu terjadi di luar jam kerja petugas di lapangan. Hal itu bukan tanggung jawab kami. Jadi, para pengendara semua perlu tahu akan hal ini,” tegasnya.

Lanjutnya, tindakan pengempesan ban kendaraan ini pun bermula atas adanya keluhan yang masuk hingga dari pengendara yang tengah parkir. Sehingga berdasarkan perintah pimpinan melalui koordinasi yang terjalin sebelumnya. Yakni aksi pengempesan ban menjadi solusi terbaik untuk awal ini.

“Rencananya, lebih parahnya lagi yaitu aksi derek kendaraan. Jadi, lokasi parkir itu bisa langsung kosong. Tapi, cara itu masih belum diterapkan dan sekadar mengempesi ban, itu pun tanpa mencabut pentilnya,” tuturnya.

Disebutkannya juga, parkir di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor tak ditampiknya sangatlah tebatas. Untuk kendaraan R4 volumenya hanya 40 unit, sedangkan R2 itu volumenya 100 unit. Sementara, setiap harinya transportasi air siklusnya terus berjalan.

“Tentunya, ada penumpang datang dan pergi, yang mana masing-masing membutuhkan tempat parkir sementara. Nah, jika sudah penuh dengan kendaraan bermalam dengan posisi sembarang tempat. Jelas ini menjadi penghambat,” ujarnya.

Sementara, Muchlis pengendara R4 yang kendaraannya pun turut dikempesin mengatakan, secara pribadi sangat tidak setuju dengan cara pengempesan ban setiap kendaraannya itu. Menurutnya, jika memang pihak pelabuhan melakukan pengempesan ban kendaraan terhadap setiap kendaraan yang menginap. Maka, disarankan untuk melakukan pemungutan retribusi per hari laiknya retribusi masuk sebesar Rp 4 ribu. Daripada melakukan aksi atau cara yang sangat tidak terpuji.

“Mending dilakukan pemungutan retribusi per hari, mungkin dari saya atau yang punya kendaraan setuju daripada pakai cara pengepesan ban,” ungkapnya.

Disinggung mengenai sebelumnya memang ada larangan menginap setiap kendaraan? Ia mengatakan bahwa jika memang bukan untuk menginap seharusnya ditindak tegas dan diberikan tanda peringatan atau spanduk. Jangan ada pandang bulu, termasuk kendaraan pejabat pun harus ditertibkan.

“Sebab aku lihat mobil. Maaf yang notabennya milik pejabat atau aparat tidak dikempesin. Tapi, hanya masyarakat biasa. Dan kalau memang dilarang parkir nginap, tolong dipasang spanduk besar dilarang parkir nginap dan kalau nginap akan ditindak secara tegas,” tuturnya. (omg/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X