Di Tarakan, Dua Orang PDP Covid-19, Maskapai Sempat Tolak Pengiriman Sampel

- Kamis, 19 Maret 2020 | 10:14 WIB
CEGAH CORONA : Sejumlah penumpang yang baru tiba di Tarakan diminta membersihkan tangan oleh petugas Satbrimob Polda Kaltara, beberapa waktu lalu.
CEGAH CORONA : Sejumlah penumpang yang baru tiba di Tarakan diminta membersihkan tangan oleh petugas Satbrimob Polda Kaltara, beberapa waktu lalu.

TARAKAN- Ada dua warga yang diisolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, terkait kasus Corona. Akhirnya keduanya ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus yang juga disebut Covid-19 itu. Jubir Kewaspadaan Covid-19 Kalimantan Utara (Kaltara) Agust Suwandy mengatakan, dua warga tersebut datang dari Jakarta dan Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Dalam hal ini, dua orang ini bukan warga Kaltara, tapi hanya datang berurusan di Kaltara.

“Jadi, dua PDP ini mobilisasinya ke mana-mana. Tapi pas di Tarakan dua orang ini menghubungi hotline Tarakan berdasarkan inisiatif sendiri untuk minta diperiksa,” kata Agust kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, (18/3).

Dengan adanya penetapan sebagai PDP, maka petugas mengambil sampel dari keduanya untuk dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Jakarta.

Awalnya, pengiriman sampel sempat terkendala, lantaran dari pihak maskapai menolak untuk membawa. “Tapi setelah dilakukan negosiasi ke pihak maskapai, akhirnya pihak maskapainya bersedia. Tadi (Rabu sore) saya baru diinformasikan, jadi insyaallah besok (hari ini) sampel itu akan dikirim ke Jakarta,” jelas Agust.

Tapi, setelah sampel itu dikirim ke Balitbangkes, hasilnya langsung masuk ke pusat. Sebab, informasi terkait dengan Covid-19 ini terfokus satu pintu di pusat. Artinya, daerah tidak berhak mengumumkan soal ada yang positif atau tidak. Dijelaskannya, dua orang yang ditetapkan sebagai PDP ini sudah memenuhi indicator. Yakni datang dari daerah terjangkit, dan memiliki gejala seperti demam, batuk, dan pilek atau pneumonia.

Dikatakannya, jika terindikasi positif, maka pihaknya akan melacak kontak erat dari pasien. Kontak erat adalah orang yang berinteraksi dengan pasien ini dalam beberapa hari sebelumnya. Misalnya, pasien ini berangkat dengan siapa, atau mungkin dia punya keluarga atau teman tinggal serumah.

“Nah, kontak erat ini akan diperiksa dan diperlakukan sebagai ODP (orang dalam pengawasan). Ini akan dipantau dan diambil sampelnya,” katanya. Penanganan ini akan dilakukan selama 14 hari sesuai dengan ketentuannya. Jika dalam waktu yang ditentukan itu kondisinya baik, maka akan dipulangkan, tapi tetap terus dilakukan pemantauan.

Intinya, masyarakat diminta untuk tetap tenang, tapi tetap waspada. Jika pun ada yang ditetapkan sebagai ODP, harus ada pemeriksaan lagi dengan radiologi, termasuk oleh dokter spesialis paru. Jika memenuhi syarat, baru ditetapkan sebagai PDP.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Taupan Madjid mengatakan, dalam ketentuan pembawaan sampel itu, pihaknya juga ikut melobi ke pihak maskapai agar bersedia. “Karena ini penting. Dan dari Kementerian (Kemenkes) juga bisa difasilitasi maskapai ini,” katanya. Jika pihak masakapai menolak, opsinya dengan dikirim melalui menggunakan maskapai lain. “Di Berau itu ada dua kali sehari, pagi dan sore menuju Jakarta, maskapai lain. Ini bisa dijadikan alternatif,” jelasnya.

Kepala Bandara Juwata Tarakan Agus Priyanto mengatakan, pengiriman sampel pihaknya menerima surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang berisi tentang ketentuan bagi maskapai untuk mengangkut sampel PDP, ke Jakarta dan Surabaya.

 

SPESIMEN DIURUS KEMENHUB

Pengiriman spesimen dari Kaltara ke Balitbangkes yang sempat terkendala ditanggapi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dr. Achmad Yurianto. Ia menegaskan bahwa permasalahan itu telah diurus Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. “Tidak mungkin juga Kemenkes mengurus maskapai, karena yang punya kewenangan untuk mengurus itu ada di Kemenhub,” kata Yurianto kepada Radar Tarakan melalui sambungan telepon, Rabu (18/3).

Kalaupun nantinya masih ada maskapai yang tidak mau membawa spesimen itu, tentu akan menjadi kewenangan Kemenhub untuk memberi teguran. “Masalah Covid-19 ini kan bukan masalah Kemenkes sendiri. Kenapa dibuat satuan tugas percepatan tujuannya agar semua pihak itu ikut terlibat, kalau semuanya Kemenkes yang mengurusi tentu hal itu sangat sulit untuk dilakukan,” sebutnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X