Mengaku Dianiaya, Kabid Trantib Lapor ke Polisi

- Selasa, 17 Maret 2020 | 12:58 WIB
LAPORKAN: Kabid Trantib Satpol Kaltara, Aspian Noor saat memperlihatkan laporan yang dilakukannya ke Polres Bulungan atas tindakan yang dialami.
LAPORKAN: Kabid Trantib Satpol Kaltara, Aspian Noor saat memperlihatkan laporan yang dilakukannya ke Polres Bulungan atas tindakan yang dialami.

TANJUNG SELOR – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berinisial RA (42) dilaporkan ke Polres Bulungan. Penyebabnya, RA melakukan kekerasan ke Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltara, Aspian Noor.

Kejadian yang menimpa Aspian Noor terjadi pada Kamis (12/3) lalu. Sekira pukul 09.00 WITA, ia sedang memimpin rapat di ruang kerjanya membahas persiapan pelaksanaan hari ulang tahun (HUT) Satpol PP. Ketika rapat sedang berlangsung, RA menyambangi Markas Satpol PP Kaltara yang berlokasi di Jalan Haji Maskur, Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

Kemudian, RA meminta petugas piket untuk dipertemukan dengan Sekretaris Satpol PP Kaltara. Salah satu petugas piket mendampingi menuju ruang kerja Sekretaris Satpol PP yang berada di lantai dua. Bukannya menuju ruang kerja Sekretaris Satpol PP, RA malah masuk ke ruang kerja Kabid Trantib Satpol PP.

Melihat Aspian Noor sedang duduk di balik meja kerjanya, RA langsung menghujami dengan bogem dan mendarat di lengan sebelah kanan. Korban terjatuh, kemudian yang mengakibatkan kepalanya terbentur di tembok.

“Saya sedang memimpin rapat pelaksanaan HUT Satpol PP karena ada perubahan. Tiba-tiba datang dia (RA, Red) berdua masuk ke ruangan tanpa permisi. Kemudian, mengeluarkan kata-kata tidak pantas dan memukul sampai saya jatuh dan kepala terbentur di tembok,” ucap Aspian Noor mengingat kejadian itu.

Usai diserang dengan bogem, Aspian Noor meminta RA untuk duduk dan diberikan penjelasan hingga tiga kali. Bukannya duduk, RA malah mengangkat kursi yang akan dilemparkan ke Aspian Noor. “Tiga kali saya minta duduk, RA tadi tidak mau. Jadi saya suruh keluar dari pada ribut, karena masih ribut. Dia malah mengangkat kursi dan mau melempar, tapi ditahan sama anggota,” kisahnya.

Tindakan yang dilakukan RA itu lantaran tidak terima saat personel Satpol PP melakukan razia ASN saat jam kerja. Itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) nomor: 331.1/30/Satpol PP-I melaksanakan razia warung makan untuk menertibkan ASN yang makan di jam kerja dan per tanggal 3 Maret 2020.

Kemudian, ia memimpin personelnya melakukan razia. Dan menemukan RA di warung kopi. Saat itu RA menyatakan ia sedang dinas luar (DL). Sehingga, RA diminta membuktikan dengan surat tugas karena apa yang dilakukan Satpol PP merupakan langkah pembinaan. Dan ternyata RA tidak dapat membuktikan surat tugas sedang DL.

“Ia tidak menerima dilakukan teguran dan terekspos di koran. Dan tidak ada kantor yang menugaskan ASN makan di warung jam kerja. Ku tunggu hingga pukul 16.00 WITA di kantor untuk memperlihatkan surat tugas tetapi tidak ada,” bebernya.

Sejak terekspose di media, berdasarkan informasi dari personelnya, RA sudah dua kali menyambangi Markas Satpol PP Kaltara. Namun, tidak bertemu lantaran ia bertugas melakukan pengawalan. “Karena kesibukan (persiapan HUT, Red) baru saya laporkan ke Polres dan proses tadi visum. Dia datang dua kali, ngamuk-ngamuk mengatakan datang mau memecahkan kepala kabid,” ucapnya menirukan penyampaian laporan personelnya.

Dijelaskan, dalam laporan pengaduan ke Polres Bulungan ada dua orang yang dilaporkan, RA dan AG. Berdasarkan tindakan RA ada empat tindakan berdasarkan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah/bangunan tertutup dengan paksa, pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 336 tentang pengancaman dengan kekerasan.

Ia menegaskan, sebagai penegak peraturan daerah (perda) hal itu merupakan risiko. Namun, ia menegaskan terjadi tindakan pemukulan itu ranahnya lain lagi. Sebab, yang terjadi sudah mengganggu kenyamanan, masuk rumah tanpa izin, melakukan penyerangan, mengeluarkan kata-kata kasar.

“Kalau masalah kedinasan kita selesaikan di tingkat Sekda atau Asisten I dan BKD secara kekeluargaan tidak apa-apa malah, saya mendukung. Tapi, kalau masalah pemukulan dan pengancaman, beda ranah lagi. Jika ini tidak dilakukan akan muncul RA baru lagi. Jadi, ada dua hal harus dipisahkan. Antara ASN melanggar aturan PP 53 dan ranah KUHP ada empat pasal,” tegasnya.

Sementara itu, RA membantah tuduhan terhadap dirinya. Ia menceritakan, razia yang dilakukan Satpol PP pada Kamis (5/3) lalu, saat itu ia telah pulang dari DL. Satpol PP yang melakukan razia dan ia sebagai ASN menanyakan surat tugas pelaksanaan razia, apalagi ia berada di lingkungan kantor.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X