MANAGED BY:
JUMAT
02 JUNI
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Selasa, 17 Maret 2020 11:29
ASN Tetap Turun Kerja, tapi Waspada COVID-19

BKD Mengacu ke Pergub Nomor 50/2014

SIKAPI KONDISI TERKINI: Selama dua pekan kedepan apel di lingkugan Pemkab Bulungan ditiadakan.

TANJUNG SELOR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Salah satu poin SE itu yakni memperbolehkan ASN bekerja dari rumah. Namun, tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah. Sebab, ada juga beberapa posisi di instansi pemerintah yang tak bisa bekerja dari rumah. Di antaranya instansi yang sarana dan prasarana pendukung pelayanannya hanya disediakan di kantor.

Menyikapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara), Burhanuddin mengatakan, untuk di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara itu seluruh PNS-nya tetap wajib turun ke kantor untuk bekerja.

“Kami (pemprov, Red) tetap seperti biasa. Artinya, tetap turun kerja,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Senin (16/3).

Dijelaskannya, untuk perlakukan PNS yang tidak harus ke kantor itu tidak secara keseluruhan. Untuk di Pemprov Kaltara, kerja dari rumah itu tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 50 tahun 2014 tentang Absensi Fingerprint.

“Sesuai pergub itu, tetap melaksanakan seperti biasa dan absen menggunakan fingerprint. Tidak ada perlakuakn khusus, dan kami juga sudah siapkan draf edaran terkait itu. Itu tinggal di tanda tangan saja, apakah nanti cukup Sekda atau Gubernur,” katanya.

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu surat lebih lanjut dari Kemenpan-RB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pernyataan Menpan-RB itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan menyatakan ASN di Pemprov Kaltara tetap turun ke kantor. “Untuk seperti apa nantinya, itu kami masih menunggu. Jika ada kebijakan dari pusat, maka akan disesuaikan di daerah,” jelasnya.

Lanjutnya, kepada seluruh pegawai Pemprov Kaltara, baik ASN maupun honorer, diimbau untuk tetap waspada terhadap virus corona (Covid-19) yang saat ini sudah menyebar ke mana-mana. “Setidaknya, sebagai upaya antisipasi terpapar COVID-19 ini, harus cuci tangan menggunakan antiseptik sebelum dan sesudah absen menggunakan fingerprint. Mencegah lebih baik daripada mengobati,” tuturnya.

 

Dua Pekan Apel Ditidakan

Sementara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan hal itu belum diterapkan. Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, sampai hari ini seluruh ASN masih bekerja seperti biasa tidak ada yang bekerja di rumah.

“Masih seperti biasa, belum ada kebijakan ASN bekerja di rumah,” kata Sudjati kepada Radar Kaltara kala ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/3).

Meski begitu, mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan itu tetap mengimbau kepada seluruh ASN agar selalu waspada. “Sampai saat ini memang belum kasus, tapi harus tetap waspada,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan ASN Pemkab Bulungan, Selasa (17/3) penggunaan absen menggunakan alat fingerprint dihentikan sementara waktu dan beralih ke manual. Kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti apel dan apel Korpri selama dua pekan ke depan ditiadakan dahulu. “Langkah itu kami lakukan sebagai bentuk antisipasi,” ujarnya.

Dalam hal orang nomor satu di Bumi Tenguyun itu juga menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Bulungan agar menyiapkan antiseptik dan masker. “Kalau ada pegawai yang sakit sebaiknya menggunakan masker agar tidak menular ke orang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan H. Jamaluddin Saleh berharap agar satuan pendidikan mengoptimalkan peran usaha kesehatan sekolah (UKS) dan mengidentifikasi perkembangan kesehatan siswa jika ada yang terindikasi tertular COVID-19.

“Sekolah wajib meliburkan sekolah jika sudah ada yang terdeteksi, tetapi harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes),” kata Jamaluddin.

Untuk dapat meliburkan sekolah secara keseluruhan satuan pendidikan harus terlebih dahulu menunggu ketetapan dari pemerintah daerah (pemda). Selama belum ada ketetapan, maka sekolah tidak diperbolehkan untuk meliburkan siswa secara keseluruhan.

“Satuan pendidikan juga harus melaporkan kepada Dinas Kesehatan. Jika ada siswa yang terdeteksi COVID-19 agar tetap tenang, jangan panik,” ujarnya. (iwk/*/jai/eza)


BACA JUGA

Rabu, 02 September 2015 10:17

Lagi, Warga Belakang BRI Diciduk

<p><strong>&nbsp;TARAKAN &ndash;</strong> Beberapa kali lolos dari incaran…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers