Lakukan Kunjungan Kerja ke Konsulat RI Tawau, Malaysia

- Senin, 16 Maret 2020 | 11:09 WIB
KUNJUNGAN KERJA: Asisten Deputi Bidang Bidang Pekerja Migran Indonesia BPJS Ketenagakerjaan Walter Sigalingging, foto bersama Kepala Konsulat Republik Indonesia Tawau Sabah Malaysia Sulistijo Djati Ismojo usai melaksanakan kunjungan kerja bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan dan BP2MI Nunukan di Gedung Konsulat Republik Indonesia Tawau, Malaysia, Kamis (12/03).
 FOTO: IST
KUNJUNGAN KERJA: Asisten Deputi Bidang Bidang Pekerja Migran Indonesia BPJS Ketenagakerjaan Walter Sigalingging, foto bersama Kepala Konsulat Republik Indonesia Tawau Sabah Malaysia Sulistijo Djati Ismojo usai melaksanakan kunjungan kerja bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan dan BP2MI Nunukan di Gedung Konsulat Republik Indonesia Tawau, Malaysia, Kamis (12/03). FOTO: IST

TAWAU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bertandang ke Konsulat Republik Indonesia (RI) di Tawau Malaysia, Kamis (12/3).

 

Kunjungan tersebut dalam rangka membahas 

Peraturan Pemerintah (PP) Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia Pasal 1 ayat yaitu Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar Wilayah Republik Indonesia.

 

Asisten Deputi Bidang Bidang Pekerja Migran Indonesia BPJS Ketenagakerjaan Walter Sigalingging mengatakan semua pihak telah mengambil peran sesuai tupoksi masing-masing dalam rangka perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana di amanahkan oleh pemerintah, sesuai dengan pernyataan peratusan tersebut.

 

Menurut Walter, saat ini akses layanan BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah. Kini BPJS Ketenagakerjaan memiliki jaringan yang sangat luas di seluruh Indonesia yaitu memiliki 122 kantor cabang dan 203 kantor perintis dan didukung sistem yang andal dalam mendukung pelayanan dan penyebaran informasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia.

 

“Sesuai peraturan pemerintah BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BPJAMSOSTEK akan terus berupaya agar program perlindungan jaminan sosial ini bisa dirasakan oleh seluruh Pekerja Migran Indonesia," ungkap Walter.

 

Ditambahkan, 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Wira Sirait yang hadir pada saat itu juga menyampaikan,

adapun manfaat yang akan diterima bagi Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat Pekerja Migran Indonesia (PMI) sedang menjalani persiapan atau pelatihan, selama berada di negara penempatan kerja, hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir. 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X