PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dilarang pindah sebelum 10 tahun bertugas. Hal itu disampaikan Bupati Bulungan, H. Sudjati saat menyerahkan 205 Surat Keputusan (SK) dan pengucapan sumpah janji PNS, Senin (9/10).
Sudjati mengatakan, sebelumnya seluruh PNS ini telah membuat komitmen bersama agar tidak pindah sebelum 10 tahun bertugas. “Komitmen itu sudah jelas, jadi jangan ada lagi PNS yang mengajukan pindah sebelum 10 tahun bertugas,” ungkap Sudjati kepada Radar Kaltara, kemarin (9/3).
Hal lainnya yang juga harus diperhatikan sebagai PNS yakni harus dapat mewujudkan disiplin pegawai serta kecakapan dan prestasi kerja yang baik di manapun bertugas. “Ingat, status PNS dapat diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat jika yang bersangkutan melanggar peraturan yang ada,” bebernya.
Dikatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) RI nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya pada pasal 66 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada pasal 3, di mana setiap PNS pada saat pengangkatannya sebagai PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji PNS. “Saya juga minta kepada seluruh PNS yang telah menerima SK agar terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Hj. Indriyati menyampaikan, pemerintah akan pernah memindahkan, karena sudah sesuai formasi. “Alasan apapun kami tidak akan pindahkan, karena sudah formasi. Tapi kami tidak tahu juga ke depannya seperti apa,” ujarnya.
Untuk sementara ini menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) harus tetap diformasi. Dan pecabutan formasi itu juga harus berdasarkan persetujuan Kemenpan-RB.