Di Bulungan 10 Tahun, Tana Tidung 15 Tahun

- Rabu, 11 Maret 2020 | 11:47 WIB
ABDI NEGARA: PNS di Pemkab Bulungan yang baru saja menerima SK dilarang pindah tugas sebelum 10 tahun mengabdi.
ABDI NEGARA: PNS di Pemkab Bulungan yang baru saja menerima SK dilarang pindah tugas sebelum 10 tahun mengabdi.

TANJUNG SELOR – Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dilarang pindah sebelum 10 tahun bertugas. Hal itu disampaikan Bupati Bulungan, H. Sudjati saat menyerahkan 205 Surat Keputusan (SK) dan pengucapan sumpah janji PNS, Senin (9/10).

Sudjati mengatakan, sebelumnya seluruh PNS ini telah membuat komitmen bersama agar tidak pindah sebelum 10 tahun bertugas. “Komitmen itu sudah jelas, jadi jangan ada lagi PNS yang mengajukan pindah sebelum 10 tahun bertugas,” ungkap Sudjati kepada Radar Kaltara, kemarin (9/3).

Hal lainnya yang juga harus diperhatikan sebagai PNS yakni harus dapat mewujudkan disiplin pegawai serta kecakapan dan prestasi kerja yang baik di manapun bertugas. “Ingat, status PNS dapat diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat jika yang bersangkutan melanggar peraturan yang ada,” bebernya.

Dikatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) RI nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya pada pasal 66 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada pasal 3, di mana setiap PNS pada saat pengangkatannya sebagai PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji PNS. “Saya juga minta kepada seluruh PNS yang telah menerima SK agar terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Hj. Indriyati menyampaikan, pemerintah akan pernah memindahkan, karena sudah sesuai formasi. “Alasan apapun kami tidak akan pindahkan, karena sudah formasi. Tapi kami tidak tahu juga ke depannya seperti apa,” ujarnya.

Untuk sementara ini menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) harus tetap diformasi. Dan pecabutan formasi itu juga harus berdasarkan persetujuan Kemenpan-RB.

“Jika ada yang mengajukan pindah kami akan bersurat dahulu ke Kemenpan-RB, dan alasan untuk pindah juga harus jelas. Tidak bisa sembarangan,” bebernya.

Untuk di Bulungan, sesuai komitmen yang sudah dibuat 10 tahun bertugas baru boleh mengajukan pindah. “Pada dasarnya kami sesuai aturan saja,” tegasnya.

Sampai saat ini, pihaknya mengaku belum ada PNS yang mengajukan pindah tugas. Dalam waktu dekat ini BKPSDM juga akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Itu dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan ada di tempat kerja atau tidak. “Takutnya, mereka ini pindah tidak melaporkan ke kami, mangkanya dalam waktu dekat ini kami akan lakukan monev,” tutupnya.

Berbeda dengan di Kabupaten Bulungan, ASN di Kabupaten Tana Tidung (KTT) harus mengabdi lebih lama, yakni 15 tahun sebelum mengajukan pindah atau mutasi.

Bupati KTT, H. Undunsyah menegaskan tidak bisa asal ajukan mutasi ke luar daerah. ASN yang bersangkutan ketika ingin mengajukan mutasi wajib telah mengabdi selama 15 tahun masa kerja.

“Saya ingatkan kembali kepada kalian semua (ASN, Red), kalian diterima sebagai CPNS di Kabupaten Tana Tidung ini, telah membuat pernyataan yang wajib untuk ditaati yang salah satunya adalah bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah apapun alasannya dan sekurang-kurangnya 15 tahun sejak terhitung mulai menjadi PNS," kata Undun, Senin (9/3)

Dijeskanya, tidak ada alasan bagi ASN untuk meminta pindah, ASN ketika mengikuti tes CPNS mengambil formasi KTT harus ikut peraturan Pemkab KTT dan tak ada alasan orang tua atau ikut suami.

"Ketika ikut tes kan sudah tahu konsekuensinya tidak boleh pindah sebelum masa kerja 15 tahun, jadi apapun alasanya tidak ada pindah. Kalau mau, saya berikan dua opsi, pindah atau mengundurkan diri. Karena tanpa kalian roda pemerintahan tetap berjalan, mau alasan apapun tidak boleh ada pindah sana, pindah sini," tegas bupati.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X