Sosialisasikan Peningkatan Manfaat Program ke Seluruh Perusahaan Binaan

- Selasa, 10 Maret 2020 | 13:57 WIB
SOSIALISASI: Peserta sosialisasi peningka manfaat jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja di Hotel New Lenfin Hotel Nunukan, Kamis (5/03). FOTO: BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK RADAR TARAKAN
SOSIALISASI: Peserta sosialisasi peningka manfaat jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja di Hotel New Lenfin Hotel Nunukan, Kamis (5/03). FOTO: BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 ke PP 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, memberikan dampak positif.

 

Kenaikan manfaat yang diperkirakan mencapai 1.350 per tanpa kenaikan jumlah iuran tentu sangat menguntungkan bagi peserta.

 

Atas perubahan PP tersebut, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Perintis Nunukan menggelar sosialisasi kepada para peserta terutama perusahaan binaan. Kegiatan yang berlangsung di Hotel New Lenfin Nunukan pada Kamis (5/3), tersebut bertujuan untuk menyampaikan kabar gembira tersebut. 

 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Nunukan Tatep Fuadi Mumin, menyampaikan PP Nomor 44 Tahun 2015  yang mengalami peningkatan manfaat di Tahun 2019 hingga 1.350 persen, tentu dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Kenaikan manfaat ini harus di ketahui oleh seluruh perusahaan binaan agar bisa disosialisasikan secara masif terhadap seluruh tenaga kerja masing-masing perusahaan, sehingga perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diketahui oleh seluruh tenaga kerja," ujar Tatep.

 

Peningkatan manfaat 1.350 persen yang dimaksud tersebut meliputi,  jaminan kematian yang sebelumnya hanya Rp 24 juta rupiah menjadi Rp 48 juta  per kapita dengan rincian santunan kematian Rp 20 juta rupiah, santunan berkala Rp 12 juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta. Sementara itu, untuk jaminan kematian atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan beasiswa bagi dua orang anak, tiap anak pertahunnya dengan besaran disesuaikan jenjang pendidikan si anak, Rp 1,5 juta  peranak pertahun untuk TK sampai SD, Rp 2 juta  untuk SMP Rp 3 juta untuk tingkat SMA, Rp 12 juta untuk perguruan tinggi, dengan total Rp 174 juta.

 

Seperti yang diketahui, kenaikan manfaat secara signifikan tersebut tak lantas mempengaruhi jumlah iuran yang dibayarkan perbulannya. Atau pembayaran tetap sama seperti sebelumnya. Untuk itu, diharapkan PP 28 tahun 2019 dapat menggugah para pemberi kerja agar semakin peduli akan jaminan sosial tenaga kerja dan segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X