Pemkot Berharap Gedung Ini Dihibahkan

- Senin, 9 Maret 2020 | 10:09 WIB
MASIH DIGUNAKAN: Status Gedung DPRD Tarakan dan lahannya dimiliki oleh dua pihak, Pemkot Tarakan dan Pemprov Kaltara.
MASIH DIGUNAKAN: Status Gedung DPRD Tarakan dan lahannya dimiliki oleh dua pihak, Pemkot Tarakan dan Pemprov Kaltara.

TARAKAN – Hanya ada dua pilihan dalam pernyataan Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, menyoal status Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan. Apakah sebagian aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan yang dihibahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), atau sebaliknya.

Seperti diungkap, bagian depan bangunan yang menghadap ke arah Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Pamusian, Tarakan Tengah itu merupakan aset Pemprov Kaltara, sementara bagian belakang merupakan aset Pemkot Tarakan. Ada dua status kepemilikan di lokasi tersebut.

Khairul pun berharap ada kebijakan dari Pemprov Kaltara mengenai hal itu. Ia sangat berharap aset Pemprov yang telah lama digunakan sebagai Kantor DPRD Tarakan dapat dihibahkan ke pihaknya.

“Di belakang itu tanah dan bangunan Pemkot, tidak ada masalah. Yang di depan itu, bangunan dan tanah Pemprov Kaltara,” ujar Khairul sesaat memimpin rapat bersama sejumlah OPD di Kantor Wali Kota.

Ia turut mengungkap adanya surat yang diterima Februari lalu mengenai permintaan Pemprov agar aset tersebut segera diserahkan. Adapun batas waktu yang diberikan selama 6 bulan, menurutnya masih cukup panjang.

Di sisi lain, Khairul mengatakan sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada Pemprov atas permohonan hibah aset tersebut.

“Tapi, kami disuruh kosongkan. Nanti belakangan dilihat lagi. Kami punya planning(rencana), tapi itu butuh waktu. Memang rencana kami nanti Kantor Wali Kota dan DPRD serta OPD (organisasi perangkat daerah) menjadi satu. Sehingga koordinasi menjadi gampang, termasuk rumah dinas. Tapi ini butuh waktu dan uang. Sementara perencanaan sudah ada. Hanya dalam waktu singkat itu kami diminta mengosongkan, yah di situ masalahnya,” jelasnya.

Di luar persoalan aset Gedung DPRD Tarakan, Pemkot Tarakan juga tengah menginventarisir sejumlah aset lainnya. Hal itu merujuk pada arahan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Catatan BPK, beberapa aset dipakai oleh pihak lain dan tidak didukung dengan dokumen pinjam pakai. Pihaknya juga membahas soal aset yang secara dokumen ditemukan belum lengkap termasuk sertifikasi dan lainnya. Pun dengan aset pihak lain yang digunakan Pemkot tanpa dilengkapi dokumen pinjam pakai. “Itu yang paling utama dibahas. Ini hasil rekomendasi BPK,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus turut menanggapi kejelasan status Gedung DPRD Tarakan. Ia mengatakan bangunan diwariskan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) ke Pemprov Kaltara. Hanya sebagian besar gedung di lokasi tersebut merupakan milik Pemkot Tarakan.

“Kalau dilihat historinya gedung DPRD itu kantor Kecamatan Tarakan dari Kabupaten Bulungan. Setelah itu menjadi Kantor Penghubung Kaltim. Terus ada pemekaran terbentuklah, Kota Madya Tarakan dialihkan menjadi Kantor DPRD Tarakan. Kemudian tahun 2018, ada penyerahan aset dari Kaltim ke Kaltara. Setelah itu, beberapa kali kami meminta Pemprov melepaskan asetnya itu,” terang Yulius, kemarin (8/3).

Menurut Yulius, tugas-tugas DPRD bersifat prioritas dan harus berjalan secara kontinyu. Sehingga gedung DPRD sangat diharapkan perannya dalam menunjang tugas-tugas untuk kepentingan masyarakat Tarakan tersebut.
“Yang jelas kami agak bingung sekarang urgensinya apa dan digunakan untuk apa (penggunaan oleh Pemprov). Kalau dari pemberitaan katanya untuk kantor pemerintahan dan untuk masyarakat Tarakan juga. Berarti ada hal yang lebih urgen dari kegiatan DPRD Tarakan di situ,” tambahnya.

Menurut Yulius, permintaan Pemprov agar aset tersebut segera diserahkan sah-sah saja. Namun, tentunya hal tersebut harus melihat situasi dan kondisi saat ini. “Okelah kalau mau diambil, itu sah-sah saja. Tapi pikirkanlah, toh Tarakan juga milik Provinsi (Pemprov). Kalau misalnya fasilitas Tarakan kurang, kami juga akan bermohon untuk melengkapi ke Provinsi sebagai kepanjangan tangan dari pusat. Saya kira Provinsi punya gerak lebih karena merupakan kepanjangan pemerintah pusat. Bisa saja mereka meminta kepada pusat dengan alasan tidak memungkinkan untuk melakukan pembebasan lahan,” tukasnya.

“Padahal kalau dipikir kan bangunan Provinsi hanya satu, dan tanah hanya bagian depan itu. Kalau misalnya diambil, lalu aset Pemkot dan aset provinsi berdampingan, itu kayak apa sudah di situ. Masa tidak ada salah satu yang mengalah,” jelasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Upah Tak Sesuai, PMI Kabur dari Majikan di Malaysia

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:30 WIB

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X