PROKAL.CO,
TARAKAN – Hanya ada dua pilihan dalam pernyataan Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, menyoal status Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan. Apakah sebagian aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan yang dihibahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), atau sebaliknya.
Seperti diungkap, bagian depan bangunan yang menghadap ke arah Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Pamusian, Tarakan Tengah itu merupakan aset Pemprov Kaltara, sementara bagian belakang merupakan aset Pemkot Tarakan. Ada dua status kepemilikan di lokasi tersebut.
Khairul pun berharap ada kebijakan dari Pemprov Kaltara mengenai hal itu. Ia sangat berharap aset Pemprov yang telah lama digunakan sebagai Kantor DPRD Tarakan dapat dihibahkan ke pihaknya.
“Di belakang itu tanah dan bangunan Pemkot, tidak ada masalah. Yang di depan itu, bangunan dan tanah Pemprov Kaltara,” ujar Khairul sesaat memimpin rapat bersama sejumlah OPD di Kantor Wali Kota.
Ia turut mengungkap adanya surat yang diterima Februari lalu mengenai permintaan Pemprov agar aset tersebut segera diserahkan. Adapun batas waktu yang diberikan selama 6 bulan, menurutnya masih cukup panjang.
Di sisi lain, Khairul mengatakan sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada Pemprov atas permohonan hibah aset tersebut.