Terjadi Lagi, Karhutla Capai Ratusan Hektare

- Senin, 9 Maret 2020 | 09:43 WIB
PADAMKAN API: Personel gabungan BPBD Nunukan, Disdamkar dan TNI-Polri saat berusaha memadamkan api yang melahap lahan seluas 8,1 ha, Sabtu (7/3).
PADAMKAN API: Personel gabungan BPBD Nunukan, Disdamkar dan TNI-Polri saat berusaha memadamkan api yang melahap lahan seluas 8,1 ha, Sabtu (7/3).

NUNUKAN – Sepertinya kejadian kebakaran lahan yang diduga akibat dibakar dengan sengaja, terus terjadi dan tak terkendali. Buktinya, kebakaran lahan terjadi lagi di Jalan Sei Fatimah, Nunuan Barat, sekira pukul 12.30 WITA, Sabtu (7/3).

Dalam insiden kebakaran lahan kali ini, total lahan yang terbakar mencapai 8,1 hektare (ha). Beruntung api bisa cepat ditangani dan dikendalikan, meski membutuhkan waktu yang tidak sebentar atau mencapai 4 jam lamanya.

Koordinator Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Royen mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait lainnya seperti Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Nunukan bersama TNI-Polri, sudah semaksimal mungkin melakukan pemadaman api yang melahap lahan dengan total luas 8,1 hektare tersebut.

“Kita sudah berusaha memadamkan supaya api tidak merambat dan membuat lahan semakin lebar terbakar. Dengan usaha keras dan kerja sama bersama antara instansi terkait, upaya pemadaman yang kami lakukan berhasil memadamkan api 100 persen,” ujar Royen kepada pewarta harian ini, Minggu (8/3)

Lahan yang terbakar adalah lahan pohon dan kebun, serta lahan kosong. Pemilik lahan pada lahan yang terbakar tidak berada di tempat pasca kejadian kebakaran. Api pun tidak diketahui berasal dari mana, apakah sengaja dibakar untuk keperluan buka lahan, ataukah ada motif lain. Kepastian tersebut belum dapat dipastikannya.

“Yang jelas pemilik nanti akan dimintai keterangannya oleh yang menangani. Tugas kita memadamkan sudah klir dan padam 100 persen,” tegas Royen.

Sementara itu, Kasubid Kedaruratan BPBD Nunukan, Hasan mengatakan, kejadian kebakaran periode Januari–Maret, sudah membakar lahan mencapai 100 hektare lebih dengan 27 kejadian yang terjadi sepanjang periode tersebut.

Hasan pun mengimbau kepada masyarakat untuk meninggalkan budaya membuka lahan atau kebun dengan cara membakar. Apalagi sampai bisa merugikan masyarakat sekitar seperti yang hampir terjadi pada kebakaran lahan yang terjadi tersebut.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi mengatakan, menangani kasus kebakaran hutan, tentu instansi terkait seperti TNI Polri, Pemkab Nunukan dan juga komponen masyarakat lainnya, punya kesiapan memonitor sebagai bentuk pencegahan. “Dengan kesiapan itu, titip api dipastikan padam 100 persen. Setelahnya tetap dimonitor sebagai wujud pencegahan,” ujar Karyadi.

Dalam kasus ini pula, pihaknya optimistis menindak terduga pelaku pembakar lahan. Apalagi penyidik Polres Nunukan bersama instansi terkait telah melakukan penyelidikan ke sejumlah lokasi kebakaran lahan. Jika memang ada indikasi perbuatan manusia, pihaknya tidak segan memproses hukum yang bersangkutan.

“Ya, nanti lihat hasil penyelidikan dahulu, apakah ada perbuatan manusia atau karena faktor lain sepeti alam dan sebagainya. Tentu nantinya akan kami informasikan jika ada yang kami tangkap,” tambah Karyadi.

Dijelaskannya, terkait hukum pidana sesuai dengan diktum pidana dalam Undang-Undang (UU), bagi penebang pohon secara tidak sah dipidana 1 sampai 5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 mliiar. Sedang korporasi, dipidana 5 hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.

“Yang jelas, polisi tentu akan tegas sesuai proses hukum jika ditemukan indikasi kesengajaan. Apalagi sudah ada yang jadi tersangka sebelumnya atas kasus yang sama,” tegas Karyadi. (raw/eza)

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X