MANAGED BY:
MINGGU
02 APRIL
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL
Kamis, 05 Maret 2020 15:06
PI 10 Persen Akan Dimaksimalkan

Mengenal Pejabat BUMD Pemprov Kaltara (Bagian 2)

Menduduki posisi strategis pada suatu pekerjaan tentu merupakan hal yang diimpikan oleh setiap orang. Termasuk menjadi pejabat tinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi  Kalimantan Utara (Kaltara).

 

IWAN KURNIAWAN, Tanjung Selor 

 

DARI sekian banyak orang yang ‘mengincar’ untuk duduk di posisi Direktur Utama (Dirut) PT Migas Kaltara Jaya, akhirnya hasil seleksi yang cukup ketat mengerucut ke seorang perempuan yang bernama Poniti. 

Poniti dikukuhkan oleh Gubernur Kaltara H. Irianto Lambrie di Tanjung Selor, Senin (2/3), bersama tiga pejabat BUMD Pemprov Kaltara lainnya, yakni Hairuddin Rauf sebagai Dirut PT. Benuanta Kaltara Jaya, Dr. Arif Jauhar Tantowi sebagai Komisaris Utama PT. Benuanta Kaltara Jaya, dan H. Badrun sebagai Komisaris Utama PT. Migas Kaltara Jaya. 

Perempuan berhijab ini menyebutkan, migas sesuai Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pembentukan PT Migas Kaltara Jaya, tujuannya untuk melaksanakan Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 Persen. Karena itu target utama bagaimana caranya supaya bisa mendapatkan saham PI 10 persen di Blok Nunukan. 

“Supaya daerah sebagai pemilik kekayaan juga bisa menikmatinya. Itu yang sedang diupayakan bisa terlaksanakan sesuai jadwal. Kalau kami, PI 10 persen itu akan dimaksimalkan,” ujarnya kepada Radar Kaltara usai usai dikukuhkan.

Sebab, PI 10 persen sebagai salah satu Plan of Development (POD). Mengingat Kaltara merupakan daerah yang baru, maka dengan adanya POD diharapkan kekayaan yang dimiliki daerah bisa dimanfaatkan untuk kemajuan dan kesejahteraan Kaltara.

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan keuntungan berdasarkan ketentuan yang baru, pemerintah daerah tidak harus menyerahkan modal. Tapi modalnya bisa diangsur.

 “Jadi, setelah dana bagi hasil (DBH), itu akan dipotong beberapa persen dari kewajiban permodal,” ujarnya. 

“Tapi pemerintah pusat tidak akan mentransfer kosong. Artinya, memotong semua dana itu hanya untuk setor modal. Tentu tetap selalu ada DBH yang akan diterima oleh daerah,” sambungnya.

Sesuai payung hukumnya, modal dasar PT. Migas Kaltara Jaya sebesar Rp 10 miliar. Tapi yang disetor baru 50 persennya, yakni Rp 5 miliar. Adapun untuk persiapan kantornya sebelum pengukuhan, pihaknya sudah cari tempat.

“Insyaallah dalam waktu satu bulan ini, kami sudah harus beroperasi, terutama untuk perlengkapan izin-izin, dan lain-lain. Semua itu dipersiapakan sambil menunggu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” jelasnya.

 

Poniti menjelaskan, segala anggaran untuk kegiatan nanti akan disetujui di RUPS, yang saat ini masih sementara berjalan. Tapi, untuk sumber daya manusia (SDM) di PT Migas Kaltara Jaya sangat minim. 

“Yang diolah itu hanya kertas. Kami tidak mengolah produksi dan sebagainya. Yang kami olah itu bagaimana memenuhi waktu yang sudah ditentukan dalam Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 untuk bisa mendapatkan pengalihan itu,” sebutnya.

Sementara untuk kontraktor, baru akan ada tahapan setelah SKK Migas menyetujui BUMD yang diikutsertakan dalam PI. Sementara ini proses sudah di SKK Migas. Setelah disetujui, SKK Migas akan menghubungi kontraktor untuk memberikan penawaran ke Persero. 

“Ini sementara memenuhi legalitas perusahaan dulu, supaya segera bisa mengikuti. Kebetulan belum POD, jadi kami upayakan sebelum POD, kami sudah bisa selesaikan surat menyurat, perizinan dan lain-lain,” bebernya.

Hal pemaparan jumlah persenan, saat ini pihaknya masih dalam proses awal, Sehingga setelah ditawari oleh kontraktor, akan ada proses yang namanya data room. Didata room pihaknya baru bisa tahu seberapa lifting berapa yang didapat. 

“Di situ sebagai dasar pemerintah daerah untuk memutuskan mau ambil atau tidak,” sebutnya.

Prosesnya, setelah pihaknya menyatakan POD untuk menerima 10 persen, baru dari kontraktor akan memberikan surat penawaran. Dalan surat penawaran, pihaknya memiliki waktu 180 hari untuk membuka data room, guna mengevaluasi, melihat dan melaporkan kepada pemerintah daerah dan DPRD.  

Dijelaskannya, jika misalnya Bulungan ingin mendapatkan PI di situ, itu dapat dilihat di data room. Bisa dilihat paparannya masuk wilayah kabupaten atau tidak. Dalam hal ini, jika jumlahnya 4 mil, masuk kabupaten. 

“Tapi jika di atas 4 mil - 12 mil, itu punya provinsi sepenuhnya. Sementara jika di atas 12 mil itu sudah tidak ada hak provinsi. Pastinya segala sesuatunya akan diperhatikan secara teliti agar hasilnya bisa sesuai harapan,” pungkasnya. (**/ana)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 11:13

Persembahkan Tarian Daerah, Berlatih Hingga Empat Bulan

<p>Ada cerita lain pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang dilakukan di ruang serba guna…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers