“Tapi sebelum itu kru kapal tidak boleh bongkar muat, enggak boleh kontak dengan orang kita. Memang sudah seperti itu dari dulu,” jelasnya.
Hasil koordinasi dengan KSOP, diarahkan agar setiap kapal dari luar negeri harus berlabuh di zona karantina, kemudian dilakukan pemeriksaan.
“Dulu bebas mau berlabuh di mana saja. Tapi sekarang sudah diarahkan ke zona karantina untuk diperiksa di situ,” ucapnya.
Untuk diketahui proses pemeriksaan KKP dilakukan di pelabuhan yang bersentuhan langsung dengan luar negeri seperti Pelabuhan Malundung. Sedang Pelabuhan Tengkayu I atau SDF hanya dipantau oleh KKP dan tidak dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, anggota DPD RI Dapil Kaltara Fernando Sinaga mengatakan penularan virus corona bergantung pada sistem imun tubuh. Untuk itu, dalam hal ini pihaknya menganjurkan agar masyarakat dapat mengonsumsi makanan yang mengandung curcuma. “Nanti akan dilakukan komunikasi dengan pemerintah. Tapi kami akan bagi tugas karena ada tugas lain dulu yang harus diselesaikan,” jelasnya.