Sosialisasikan PP Nomor 82 Tahun 2019 ke Seluruh OPD dan Peserta

- Rabu, 4 Maret 2020 | 22:09 WIB
JAMINAN KETENAGAKERJAAN: Peserta sosialisasi foto bersama setelah menerima materi sosialisasi dari Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Bulungan Rony Setiawan mengenai peningkatan manfaat jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja di Hotel Pangeran Khar Bulungan, Rabu (4/3).
 BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK RADAR TARAKAN
JAMINAN KETENAGAKERJAAN: Peserta sosialisasi foto bersama setelah menerima materi sosialisasi dari Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Bulungan Rony Setiawan mengenai peningkatan manfaat jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja di Hotel Pangeran Khar Bulungan, Rabu (4/3). BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan, pemerintah melakukan perubahan peraturan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ke PP Nomor 82 Tahun 2019. Perubahan peraturan tersebut berimbas pada peningkatan manfaat JKK dan JKM  hingga 1.350 persen dari sebelumnya, tanpa mempengaruhi jumlah iuran setiap bulannya. 

Atas perubahan itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bulungan melakukam sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) peserta BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Pangeran Khar, Rabu (4/3).

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan

Cabang Perintis Bulungan, Rony Setiawan mengatakan, peningkatan manfaat progam BPJS  Ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam  PP Nomor 82 Tahun 2019 meliputi peningkatan jumlah klaim Jaminan Kematian yang sebelumnya hanya Rp 24 juta menjadi Rp 48 juta.  

Rinciannya, santunan kematian Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta. 

Untuk Jaminan Kematian atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja  mendapatkan santunan beasiswa bagi dua orang anak.  Yaitu biaya untuk TK sampai SD akan mendapat biaya Rp 1,5 juta per anak per tahun, SMP mendapat Rp 2 juta, dan SMA mendapat Rp 3 juta, sedangkan perguruan tinggi akan mendapat Rp 12 juta dengan total Rp 174 juta.

 

"Kenaikan manfaat ini harus diketahui oleh seluruh OPD agar bisa disosialisasikan secara masif kepada seluruh tenaga kerja kontrak atau PTT, kalau tidak kan sayang sekali, peserta sudah tertib membayar iuran tenaga kerja namun tidak mengetahui kenaikan manfaat. Apalagi kenaikan manfaat ini tidak diimbangi dengan kenaikan iuran,” ujar Rony.

 

Terkait peningkatan manfaat yang signifikan tersebut, Rony berharap tidak ada lagi pekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan yang tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.  Sehingga hak-hak pekerja dapat diberikan sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Apabila OPD tidak mendaftarkan pegawai kontrak maupun PTT ke BPJS Ketenagakerjaan maka saat pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, OPD harus memberikan biaya pengobatan atau santunan sesuai PP 82 tahun 2019.

 

“Melalui pembinaan ini,  BPJamsostek berharap pemerintah daerah dan Provinsi Kalimantan Utara juga dapat memberikan dukungan penuh terhadap regulasi yang ada untuk perlindungan BPJamsostek demi ketenangan setiap pekerja dalam bekerja,” tutup Rony. (adv/har)

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X