Penularan Hanya Bisa Jarak Dekat

- Rabu, 4 Maret 2020 | 11:57 WIB
DIBURU PEMBELI: Seorang warga menunjukkan masker N-95 yang turut diburu pembeli di salah satu apotek di Tarakan. Foto kanan, salah satu apotek di Jalan Yos Sudarso memasang pemberitahuan jika stok masker mereka kosong, kemarin (3/3).
DIBURU PEMBELI: Seorang warga menunjukkan masker N-95 yang turut diburu pembeli di salah satu apotek di Tarakan. Foto kanan, salah satu apotek di Jalan Yos Sudarso memasang pemberitahuan jika stok masker mereka kosong, kemarin (3/3).

PEMERINTAH memastikan bahwa penularan Covid-19 hanya bisa dilakukan melalui interaksi jarak dekat. Meskipun demikian, kewaspadaan tetap harus dijaga. Instansi-instansi pemerintah kini mulai meningkatkan kewaspadaan. Di sisi lain, ancaman pidana bagi penimbun masker kemarin juga mulai disuarakan.

Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, mengatakan bahwa sejak mulai merebaknya virus corona, pihaknya telah melakukan antisipasi di jalur masuk Kota Tarakan seperti bandara maupun pelabuhan. Sehingga jika ditemukan adanya gejala virus corona pada penumpang, akan segera ditangani unit tertentu untuk dilanjutkan penanganannya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan sebagai sentral perawatan di Kaltara.

“Tapi alhamdulillah, sampai sekarang belum ada kasus corona. Mudah-mudahan kita bisa proteksi khususnya Tarakan, dan Indonesia secara keseluruhan,” bebernya, kemarin (3/3).

Khairul turut menanggapi kelangkaan masker. Akan digelar razia bersama Polres Tarakan. Sebab menimbun sesuatu yang sedang dibutuhkan masyarakat merupakan sebuah pelanggaran dan dianggap sebagai spekulan.

“Sebenarnya Dinkes punya stok masker. Tapi ini tidak cukup kalau mau dibagikan ke semua orang. Sebenarnya masing-masing harus menyiapkan masker juga. Paling penting itu adalah menjaga kesehatan, makan yang bergizi dan istirahat yang cukup. Masker itu hanya dibutuhkan saat sedang berada di kerumunan orang banyak. Kalau tidak ngapain juga? Kurangi keluar rumah, kalau tidak perlu,” ujarnya.

 

SATU ALAT DIALIHKAN KE BERAU

Kepala Seksi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tarakan dr. Rina Apridayati, M.P.H, mengatakan pengawasan penumpang terus dilakukan kendati tidak ada wabah seperti corona. Pengawasan sudah menjadi prosedur tetap bagi pihaknya.

Saat ini setiap penumpang harus melakukan screening atau pemeriksaan melalui thermal snanner (pendeteksi suhu tubuh). Sehingga jika ditemukan penumpang yang terindikasi demam di atas 38 derajat Celsius, selanjutnya diobservasi.

“Kalau dicurigai, akan kami rujuk sesuai dengan pedoman,” jelasnya.

Hingga kini, ketersediaan alat pendeteksi suhu tubuh bergantung pada pemerintah pusat. Satu unitnya cukup mahal, Rp 1 miliar dan pengadaannya tidak dilakukan di daerah. Kota Tarakan saat ini hanya memiliki satu alat yang dipasang di Bandara Juwata Tarakan. Sementara alat yang biasanya dipasang di Pelabuhan Malundung telah dipindahkan ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Mengigat padatnya wisatawan yang berkunjung ke Berau. Sebagai pengganti, Pelabuhan Malundung menggunakan thermo infrared(alat pengukur suhu).

“Berau itu domestik dan belum punya thermo scanner. Jadi kami pindahkan ke sana (Berau). Walaupun domestik, tapi banyak orang luar,” katanya.

KKP melibatkan 3 orang petugas di pelabuhan, dan 3 orang di Bandara Juwata.

Rina menginginkan agar masyarakat bersikap aktif dan waspada akan penyebaran gejala virus corona serta menjaga imunitas dan segera berobat jika sakit.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X