Buruh dan Mahasiswa Tolah RUU Omnibus Law

- Rabu, 4 Maret 2020 | 11:41 WIB
PERTEGASKAN : Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus menpertegas penolakan DPRD Tarakan terhadap RUU Omnibus Law, kemarin (3/3).
PERTEGASKAN : Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus menpertegas penolakan DPRD Tarakan terhadap RUU Omnibus Law, kemarin (3/3).

TARAKAN - Sejumlah buruh dan mahasiswa pada Selasa (3/3) sekira pukul 09.00 WITA melakukan aksi penolakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan. Mereka menolak UU Omnibus Law yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Dalam aksi tersebut, sejumlah mahasiswa menuntut kepada DPRD Tarakan untuk turut menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut.

"Kami meminta supaya bagaimana supaya kami dibuatkan surat tebusan yang dikirim ke DPR-RI untuk menyatakan penolakan. DPRD menyetujui keinginan kami. Kalau kita lihat RUU Omnibus Law ini kan bisa dikatakan undang-undang sapu jagat, UU yang banyak sekali aturan yang tidak berpihak kepada buruh atau masyarakat kecil. Kenapa kami menolak secara menyeluruh, karena ini merupakan UU satu kesatuan yang kalau  masuk dalam pembahasan proleknas prioritas DPR, tentunya akan dibahas secara keseluruhan tidak ada dari bagian perbagian," ujar Dedi Syarkani, korlap aksi, kemarin (3/3).

RUU tersebut merupakan perancangan RUU yang bermasalah. Mengingat sejauh ini RUU tersebut terus mendapat penolakan dari buruh dan mahasiswa.

“Undang-undang ini ugal-ugalan, dalam pembentukannya undang-undang ini belum siap. Alasan yang selalu disampaikan pasti salah ketik. Dengan RUU ini apakah salah ketik dan rancang juga. Undang-undang sebelumnya saja, masih jauh dari harapan. Saat ini pemerintah lagi-lagi melakukan hal yang mengecewakan justru lebih parah dari sebelumnya," ucapnya.

Diketahui, beberapa poin penting dalam Omnibus Law yang menjadi perhatian ialah RUU Omnibus Law tidak memperkenankan adanya cuti hamil, cuti haid (bagi perempuan), dan pemberian waktu untuk ibadah.

Sementara itu, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (SP Kahutindo) Tarakan, Che Agung mengatakan RUU tersebut tentunya tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan tidak sangat merugikan hak-hak atas pekerja buruh.

“Sama-sama merapatkan barisan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, yang mana kita di sini tertindas oleh pemerintah sendiri. Kami memperjuangkan apa yang telah hak kami yang terancam dirampas, oleh karena kami meminta DPRD Tarakan agar kira dapat menyampaikan penolakan ini ke pusat jika memang benar-benar mewakili suara rakyat,” ujar Che Ageng.

Menurutnya, RUU Omnibus Law tersebut merupakan bentuk penjajahan buruh yang dibalut dengan perbudakan modern. Sehingga hal ini dikhawatirkan dapat menjadi senjata pengusaha-pengusaha dalam memperlakukan buruh sesuka hati.

“Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang katanya undang-undang memperlancar investasi, tetapi di dalamnya terdapat ranjau-ranjau dengan dalil memperlancar produksi meningkatkan produktivitas. Para pekerja dijadikan buruh kontrak, dijadikan outsourching. Ini merupakan bentuk penjajahan buruh atau perbudakan modern. Tentunya kami tidak akan mau menerima, karena walau bagaimana pun buruh juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus menerangkan secara garis besar pihaknya juga tidak menghendaki RUU tersebut. Meski demikian, tentunya penyelesaian masalah tersebut harus diselesaikan sesuai mekanismenya. "Pandangan politik saya begini, jika terjadi riak di masyarakat maka ada sesuatu yang mengecewakan. Secara garis besar, kami juga tidak menghendaki beberapa poin dalam RUU Omnibus Law. Namun, tentu menyatakan penolakan harus sesuai dengan mekanisme di parlemen," tuturnya

"Kami melihat RUU ini lebih condong kepada investor, secara garis besar menguntungkan investor namun di suatu sisi ada hak-hak yang ingin dihilangkan. Maka dengan itu kami mengambil sikap dari surat yang disampaikan 3 aliansi tadi, dan surat itu akan dirandatangani 3 oleh 3 pimpinan DPRD, selaku perwakilan rakyat yang menerima segala aspirasi yang akan kami kirimkan ke DPR-RI," pungkasnya. (*/zac/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X