Pernah Dicegat dengan Kayu di Tengah Jalan

- Selasa, 3 Maret 2020 | 15:27 WIB
BERSAHAJA: Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tarakan Tri Edy Asmara saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3).
BERSAHAJA: Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tarakan Tri Edy Asmara saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3).

Kurang lebih 22 tahun Tri Edy Asmara mengabdi di Jasa Raharja. Kariernya dimulai sejak 1998 silam, tepatnya di Provinsi Jambi. Juni 2018, pria asal Lampung ini dimutasi ke Tarakan dan menjabat sebagai kepala Perwakilan Jasa Raharja Tarakan.

 

LISAWAN YOSEPH LOBO

 

PERAWAKANNYA penuh keramahan. Di ruang kerjanya dia bercerita tentang diri dan perjalanan karier. Sebenarnya Tri Edy Asmara terbilang tipe orang yang sederhana. Bisa dibilang to the point dalam menekuni pekerjaan.

Bahkan bermimpi menjadi seorang pimpinan di dalam satu perusahaan pun tidak pernah dibayangkannya. Prinsipnya, apa yang ditugaskan, itu yang dikerjakan dengan maksimal. “Kita sebagai penganut agama, yang memiliki Tuhan, pasti percaya takdir sudah digariskan. Jadi saya prinsipnya, dikasih tugas itu yang dikerjakan semampu kita,” katanya mengawali pertemuan dengan Radar Tarakan, Senin (2/3).

Pengambil kebijakan, tentu tidak semudah yang dipikirkan. Belum lagi masyarakat Tarakan belum mengenal dekat dengan peran Jasa Raharja ini. Sehingga masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Jasa Raharja Tarakan, untuk ‘berkenalan’ dengan masyarakat Tarakan.

“Kadang kami tanya, tahu Jasa Raharja enggak? Kebanyakan mereka terbalik-balik jawabnya. Misalnya jadi jasa marga, itu yang jalan tol ya. Jadi memang kami harus giat kenalkan ke masyarakat. Baru-baru kami edukasi di sekolah-sekolah, dengan harapan bisa meluas ke seluruh masyarakat peran Jasa Raharja ini,” lanjut pria kelahiran Tanjung Karang, Lampung, 20 Oktober 1974 ini.

Masih banyak masyarakat yang tidak tahu peran Jasa Raharja. Padahal ada hak-hak masyarakat yang wajib disalurkan oleh Jasa Raharja.

“Jasa Raharja itu mengelola sumbangan wajib lalu lintas. Itu hak yang harus kami salurkan melalui santunan saat kecelakaan. Maka tugas kami harus selesai dalam 6 hari, atau kalau datanya lengkap dan ahli warisnya jelas, 1 hari harus selesai khususnya yang nasabah BRI karena kami ada kerja sama,” bebernya.

Apalagi saat bertugas di tengah keluarga yang diselimuti suasana duka. Tapi hak korban juga harus disalurkan secepat mungkin. Butuh trik dari petugas. Entah itu dengan mendekati ketua rukun tetangga (RT) setempat, atau keluarga terdekat.

Belum lagi keluarga menolak untuk diberi santunan, dengan alasan nyawa keluarganya tidak dapat dinilai dengan sejumlah rupiah.

“Karena biasa kita temui keluarga tapi ditolak atau katanya jangan dulu pak urus yang itu. Sementara kita dituntut santunan harus selesai dalam waktu 6 hari. Tapi kita harus serahkan hak itu,” katanya.

22 tahun berkecimpung di dunia Jasa Raharja, ada satu pengalaman yang paling diingatnya. Saat bertugas di Provinsi Jambi, dalam perjalanan tugas dari Jambi menuju Muara Bunyut, dengan menaiki kendaraan roda empat, di tengah jalan dicegat dua orang menggunakan kayu.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X