PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR - Sebanyak 12 pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bergeser posisi. Itu dilakukan setelah terbitnya izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Adapun, 12 JPT Pratama yang bergeser, di antaranya Andi Santiaji Pananrangi dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara, dan Muhammad Pandi dari Kepala BPBD Kaltara ke Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara. (lihat grafis)
Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie mengatakan, pelaksanaan pelantikan JPT Pratama itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Di Undang-Undang Pilkada ini, salah satu pasalnya menyebutkan, jika incumbent ingin mencalonkan diri, maka dia tidak boleh melakukan mutasi pejabat atau ASN enam bulan sebelum pendaftaran," ujar Irianto kepada Radar Kaltara usai pelantikan JPT Pratama di Tanjung Selor, Senin (2/3).
Artinya, jika tidak ada izin dari menteri, maka kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi, rotasi, serta promosi pejabat atau ASN, lewat dari 8 Januari 2020 lalu. Sebab, pendaftaran itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 16 tahun 2019, ditetapkan 16-18 Juni 2020.
"Nah, ini (pelantikan, Red) bisa dilakukan, tapi harus ada izin menteri. Dan itu (izin Mendagri, Red) sudah ada, keluarnya 21 Februari (2020) lalu," kata mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ini.