12 Pejabat Pemprov Bergeser

- Selasa, 3 Maret 2020 | 15:07 WIB
BERGESER: Gubernur Kaltara, Dr. Irianto Lambrie saat melantik pejabat tinggi di Gedung Gadis Pemprov Kaltara, Senin (2/3).
BERGESER: Gubernur Kaltara, Dr. Irianto Lambrie saat melantik pejabat tinggi di Gedung Gadis Pemprov Kaltara, Senin (2/3).

TANJUNG SELOR - Sebanyak 12 pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bergeser posisi. Itu dilakukan setelah terbitnya izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Adapun, 12 JPT Pratama yang bergeser, di antaranya Andi Santiaji Pananrangi dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara, dan Muhammad Pandi dari Kepala BPBD Kaltara ke Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara. (lihat grafis)

Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie mengatakan, pelaksanaan pelantikan JPT Pratama itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Di Undang-Undang Pilkada ini, salah satu pasalnya menyebutkan, jika incumbent ingin mencalonkan diri, maka dia tidak boleh melakukan mutasi pejabat atau ASN enam bulan sebelum pendaftaran," ujar Irianto kepada Radar Kaltara usai pelantikan JPT Pratama di Tanjung Selor, Senin (2/3).

Artinya, jika tidak ada izin dari menteri, maka kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi, rotasi, serta promosi pejabat atau ASN, lewat dari 8 Januari 2020 lalu. Sebab, pendaftaran itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 16 tahun 2019, ditetapkan 16-18 Juni 2020.

"Nah, ini (pelantikan, Red) bisa dilakukan, tapi harus ada izin menteri. Dan itu (izin Mendagri, Red) sudah ada, keluarnya 21 Februari (2020) lalu," kata mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Dijelaskannya, ada tiga hal yang diperhatikan dalam pergeseran tersebut. Pertama, untuk pengisian jabatan yang kosong karena ada pejabat yang pensiun, dalam hal ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Sekretaris DPRD Kaltara.

Kedua, karena untuk memenuhi salah satu pasal dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yakni pejabat tinggi pratama dan madya itu menjabat paling lama lima tahun. Jika sudah lima tahun, itu dapat diperpanjang, diberhentikan, atau dimutasi. "Seperti Amir Bakry, itu sudah lebih dari lima tahun," sebutnya.

Terakhir, itu untuk penyegaran. Karena sudah ada yang lebih dua hingga tiga tahun di posisinya. Ia menekankan bahwa tidak ada unsur politis di dalamnya. Sehingga, Kemendagri mengecek sebelum mengeluarkan persetujuan untuk pergeseran itu.

Setiap pejabat, jelas Irianto, harus menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah. Karena ada sumpah dan janji yang diucapkan dalam prosesi pelantikan, dan itu tidak hanya kepada diri sendiri dan orang lain, tapi juga kepada kepada Allah SWT.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara, Siti Nuhriyati mengatakan, jauh hari sebelumnya Bawaslu sudah memberikan imbauan. Dan pihaknya juga yakin, Gubernur Kaltara dengan pengalaman birokrasinya, tentu tidak akan main-main dalam hal ini.

"Pemberitahuan pelantikan ini sudah disampaikan ke kami dengan disebutkan nomor suratnya seperti yang dibacakan saat pelantikan tadi (kemarin, Red). Meskipun secara resmi fisik dari surat izin Mendagri itu belum diserahkan ke kami," tuturnya.

Tapi, dalam hal ini, pihaknya akan meminta surat izin itu dengan bersurat ke Pemprov Kaltara, dalam hal ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Fisik surat izin itu sudah diperlihatkan kepadanya, namun penyerahan secara resminya masih belum.

"Artinya dengan adanya surat itu, maka dipastikan tidak ada pelanggaran. Karena di Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada, penggantian pejabat boleh dilakukan selama mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," jelasnya. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Upah Tak Sesuai, PMI Kabur dari Majikan di Malaysia

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:30 WIB

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X