PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kaltara (Unikaltar) kembali melakukan aksi lanjutan dan menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara. Aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa ini terkait omnibus law yang dinilai merugikan masyarakat.
Sehingga, meminta anggota DRPD Kaltara menyatakan sikap untuk menolak adanya omnibus law yang sedang dibahas. Dari pantauan Radar Kaltara, agent of change ini dikawal personel Polres Bulungan yang dipimpin langsung Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyawan dan diterima Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Muhammad Akbar dan sejumlah anggota DPRD Kaltara lainnya.
Ketua BEM Unikaltar Nasrullah meminta anggota DRPD Kaltara untuk menyatakan sikap menolak omnibus law. Pernyataan menolak dengan membubuhkan tanda tangan. “Kami ingin ada pernyataan melalui surat bahwa DPRD menolak,” tegasnya
Setelah menyatakan itu, peserta aksi menyerahkan tujuh poin tuntutan penolakan omnibus law. Pertama, mempermudah investasi dengan kurang memperhitungkan dampak lingkungan. Hal ini dinilai merugikan lantaran menyampingkan dampak lingkungan. Di mana, harus ada analisis dampak lingkungan (amdal).
Kedua, pengaturan upah perhitungan jam kerja dengan menghilangkan upah minimum. Ketiga, lapangan kerja asing terbuka lebar. Keempat, jumlah pesangon kecil. Selanjutnya, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dipermudah. Kemudian, tidak adanya cuti haid dan melahirkan bagi buruh perempuan. Terakhir, penghapusan sanksi pidana bagi penguasa atas kesalahan administrasi.
“Karena RUU ini masih pembahasan, sehingga kami meminta DPRD membuat pernyataan tertulis untuk menolak omnibus law yang merugikan masyarakat. Kemudian, penolakan ini diserahkan ke pusat,” ucap Ketua BEM Unikal Nasrullah di hadapan anggota DPRD Kaltara, Senin (2/3).