Kewenangan Ada di Desa, Pembangunan Harus Dimusyawarahkan

- Senin, 2 Maret 2020 | 16:06 WIB
BERSAMA RAKYAT: Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si beserta istri saat menyalami masyarakat Desa Data Dian, saat kunjungan kerja di Kecamatan Kayan Hilir (12/2) lalu. FOTO: AGUSSALAM SANIP/RADAR TARAKAN
BERSAMA RAKYAT: Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si beserta istri saat menyalami masyarakat Desa Data Dian, saat kunjungan kerja di Kecamatan Kayan Hilir (12/2) lalu. FOTO: AGUSSALAM SANIP/RADAR TARAKAN

MALINAU – Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si kembali mengingatkan agar pembangunan yang sudah direncanakan oleh desa melalui hasil musyawarah bersama masyarakat untuk tidak diganggu gugat siapapun. Kecuali ada hal yang tidak sesuai aturan. Sebab, yang tahu, mengerti dan merasakan serta menikmati pembangunan adalah masyarakat.

“Kita mau sepenuhnya kewenangan itu ada di desa. Karena mereka yang tahu. Membuat ini, membuat itu, dia yang mengerti, dia yang tahu, dia yang merasakan dan dia yang menikmatinya,” tegas Bupati Malinau Yansen TP di hadapan para pejabat dan masyarakat di acara peresmian Puskesmas Data Dian, Kecamatan Kayan Hilir beberapa waktu lalu.

Artinya, tegas Bupati, kewenangan Bupati diberikan ke desa, karena dirinya tidak selalu ada di setiap kecamatan, bahkan apalagi di desa. Untuk itu, camat sebagai kepanjangan tangan Bupati punya kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga kecamatannya. Pun juga demikian pemerintah desa dalam hal ini kepala desa (kades) punya kewenangan, kesempatan dan kekuatan untuk membangun desanya.

“Jangan diambil lagi itu (kewenangan kades). (harus) Diperkuat,” tegas Bupati lagi.

Kalau sudah keputusan desa bersama masyarakat, kenapa harus dicoret. Kalaupun ada hal yang kurang pas atau menyalahi aturan, harusnya diberi penjelaskan kepada kadesnya untuk kembali merapatkan dengan masyarakatnya.

“Pak ini nggak benar, coba kau pikirkan baik-baik dan kembali rapatkan lagi. Jangan kita yang coret. Kalau coret itu, berarti (kembali) kewenangan kita. Harusnya kewenangan rakyat,” ujar Yansen seraya mengatakan kalau rakyatnya sudah setuju, mau apalagi.

Kepada para Kades, Bupati meminta untuk menjalankan kewenangan yang telah diberikan, karena kewenangan Bupati sekarang sudah ada di tangan mereka. “Maksudnya, kewenangan untuk mengurus desa itu sudah diserahkan ke bapak. Tapi bapak menjalankan itu harus musyawarah dengan masyarakat,” kata Bupati mengingatkan.

Kades dan aparatur pemerintah desa harus mengundang semua masyarakatnya melalui mekanisme RT. Dan kalau dalam musyawarah semua sudah setuju, baru dinaikkan. Nah, kalau desa tidak menyesuaikan dengan pedoman, baru boleh diingatkan dan diberi tahu bahwa apa yang dilakukan tidak sesuai dengan pedoman. Selain itu, uga diberi arahan seperti apa yang sesuai pedoman.

“Jadi harapan saya jangan diubah! Karena undang-undang mengatakan desa adalah penyelenggara kepentingan rakyat. Itu undang-undang,” ujarnya.

Bupati menegaskan ia patuh pada undang-undang dan setia pada cita-citanya serta konsisten pada janjinya menyerahkan kewenangan pada desa. Karena itu, ia meminta agar desa menjalankan sesuai dengan semangat membangun desa.

Dia pun menyilakan Kades rapat dengan baik-baik bersamaa masyarakat. Tapi, walaupun kades punya kewenangan menjalanka tugas bupati, jangan coba-coba melaksanakan pembangunan tanpa musyawarah dengan masyarakat. "Bicara dengan mereka (masyarakat). Tapi jangan kita buat ini ya, karena masyarakat tidak berani ngomong, mereka iya aja. Tidak boleh,” tegas Bupati lagi. (ags/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X