Izin Tambang Emas di Sekatak Berproses

- Jumat, 28 Februari 2020 | 17:00 WIB
Kadis ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi
Kadis ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi

TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Utara (Kaltara), Ferdy Manurun Tanduklangi menegaskan, saat ini izin tambang emas di Sekatak, Kabupaten Bulungan yang dilakukan PT Banyu Telaga Mas (BTM) masih berproses.

“Itu sudah sampai proses OP (operasi produksi). Tapi bukan berarti OP itu langsung melakukan penambangan,” jelas Ferdy kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis (27/2).

Menurutnya, masih ada banyak tahapan yang harus diselesaikan oleh PT BTM, mulai dari finansial kepada negara, yakni kewajiban yang harus dipenuhi untuk negara, seperti jaminan reklamasi (jamrek), pasca tambang, hingga pajak-pajak lainnya yang berhubungan dengan itu.

Tak hanya itu, sebelum membangun di lokasi tersebut, terlebih dahulu PT BTM juga harus menyiapkan manajemen dan organisasinya. Dalam hal ini, harus ada struktur organisasinya, yang mana orang-orang yang masuk di dalam jajaran manajerial itu harus mempunyai kriteria khusus sesuai dengan aturan tambang.

“Jadi harus ada direktur dan sebagainya. Dan itu diseleksi dan dites, bukan asal mendudukan orang begitu saja. Termasuk mereka juga harus membuat RKB (rencana kerja bulanan) yang dipresentasikan di hadapan dinas terkait,” jelasnya.

Selain itu, PT BTM juga harus membangun infrastruktur, mulai dari jalan hingga perkantoran. Termasuk menjamin masalah keamanan di lokasi tambang tersebut. Jadi semua harus tuntas dulu, baru mulai operasional.  “Jadi tidak bisa langsung. Saya juga heran, belum apa-apa, sudah mau memulai,” sebutnya.

Ia menyebutkan, memang izin itu sudah legal secara administrasi. Tetapi diibaratkan sudah ada tanda tangan, tapi belum ada stempel. Artinya, itu belum sah. Jika tidak bisa dipenuhi semuanya, izin itu bisa saja dicabut.

“Jangankan yang belum seperti ini, tambang yang sudah ada saja, jika melanggar ketentuan akan dicabut izinnya. Apalagi jika memang tidak klir izinnya. Jika sudah dilakukan pembinaan, tapi tidak diindahkan, akan ditindak,” tuturnya.

Dalam melakukan penambangan, itu harus dipresentasikan wilayah-wilayah yang ingin ditambang. Setelah itu baru dilihat daerah reklamasinya berapa dan sebagainya. Selain itu, penerimaan negara juga harus dihitung.

Hal yang tak kalah pentingnya, PT BTM juga harus bicara dengan pemegang izin perkebunan kelapa sawit di daerah itu. Jangan sampai nanti ada tumpang tindih izin di lahan tersebut. Jika sudah klir semua, baru beroperasi. “Memang izin tambang itu didahulukan dibanding kebun. Tapi persoalannya di sini, harus ada ganti rugi yang pantas. Artinya, tidak berlebihan dan tidak juga kurang. Intinya tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Termasuk juga harus koordinasi ke pemerintah kabupaten bahwa mereka sudah siap beroperasi. “Dalam hal ini, tentu tidak bisa juga langsung-langusng tanpa permisi. Diibarat saat memasuki rumah orang, sebelum masuk harus ketuk pintu dulu. Jadi harus silaturahmi juga ke Bupati, Camat dan Kades setempat. Supaya jika ada apa-apa, mereka juga bisa mengawal aktivitas itu. Termasuk yang tak kalah pentingnya itu sosialisasi ke masyarakat supaya tidak muncul permasalahan di lapangan,” bebernya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada PT BTM untuk bersabar. Selesaikan dulu semua proses yang harus dilengkapi, setelah itu baru melakukan penambangan. Demikian juga dengan masyarakat, diharapkan jangan melakukan aktifitas penambangan itu secara ilegal. 

“Lebih baik menunggu perusahaan ini beroperasi baru nanti masyarakat diberdayakan di situ. Nanti kami dorong juga. Kan ada juga pertemuan dengan masyarakat, di situ kami akan dorong agar masyarakat lokal ini diberdayakan,” pungkasnya. (iwk/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X