PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Rencana pengalihan pengelola Pos Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Nunukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara hingga saat ini masih berproses, sehingga Pemprov Kaltara belum mengelola PLBL tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara, Denny Harianto menyampaikan, sebelumnya memang sempat dilakukan rapat terkait pengalihan tersebut. Namun rapat itu hanya sebatas pemantapan serah terima. “Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan memang sudah di provinsi. Jadi mana-mana yang akan diserahkan itu yang masih berproses,” ungkap Denny kepada Radar Kaltara belum lama ini.
Sebenarnya dalam proses pengalihan yang terpenting itu pelayanan di sana bisa tetap berjalan dengan baik. Nah, terkait pembiayaan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurutnya yang perlu dibahas lebih lanjut. “Sekarang ini baru Tengkayu I yang sudah final. Sedangkan tengku II dan PLBL masih berproses,” bebernya.
Dikatakan, proses pengalihan itu memerlukan waktu panjang, karena harus betul-betul dimantapkan semuanya, menghindari munculnya masalah baru di kemudian hari. “Kami juga sekarang ini masih terus berkoordinasi dengan Pemkab Nunukan,” ujarnya.
Dalam hal ini pihaknya juga berharap agar PLBL itu bisa sesegera mungkin dikelola provinsi agar nantinya dapat mendongkrak PAD. Seperti Tengkayu I saat ini sudah dikelola provinsi dan harapannya PLBL juga bisa dikelola provinsi. “Ya, kami berharapnya bisa cepat, tapi kan ada aturannya tidak bisa juga sembarangan,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara, Imam Pratikno menambahkan, jika nantinya PLBL itu sudah diserahkan maka tahap selanjutnya pihaknya akan menentukan dan mencari mana saja yang dapat mendongkrak PAD. “Kalau sekarang ini kami belum tahu, karena pengalihan belum final. Yang jelas kami sifatnya menunggu,” singkatnya.