Belum Final, Pengelolaan PLBL Belum Dilakukan

- Jumat, 28 Februari 2020 | 16:44 WIB
MASIH BERPROSES: Pemprov Kaltara belum mengelola PLBL Liem Hie Djung, karena belum final.
MASIH BERPROSES: Pemprov Kaltara belum mengelola PLBL Liem Hie Djung, karena belum final.

TANJUNG SELOR – Rencana pengalihan pengelola Pos Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Nunukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara hingga saat ini masih berproses, sehingga Pemprov Kaltara belum mengelola PLBL tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara, Denny Harianto menyampaikan, sebelumnya memang sempat dilakukan rapat terkait pengalihan tersebut. Namun rapat itu hanya sebatas pemantapan serah terima. “Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan memang sudah di provinsi. Jadi mana-mana yang akan diserahkan itu yang masih berproses,” ungkap Denny kepada Radar Kaltara belum lama ini.

Sebenarnya dalam proses pengalihan yang terpenting itu pelayanan di sana bisa tetap berjalan dengan baik. Nah, terkait pembiayaan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurutnya yang perlu dibahas lebih lanjut. “Sekarang ini baru Tengkayu I yang sudah final. Sedangkan tengku II dan PLBL masih berproses,” bebernya.

Dikatakan, proses pengalihan itu memerlukan waktu panjang, karena harus betul-betul dimantapkan semuanya, menghindari munculnya masalah baru di kemudian hari. “Kami juga sekarang ini masih terus berkoordinasi dengan Pemkab Nunukan,” ujarnya.

Dalam hal ini pihaknya juga berharap agar PLBL itu bisa sesegera mungkin dikelola provinsi agar nantinya dapat mendongkrak PAD. Seperti Tengkayu I saat ini sudah dikelola provinsi dan harapannya PLBL juga bisa dikelola provinsi. “Ya, kami berharapnya bisa cepat, tapi kan ada aturannya tidak bisa juga sembarangan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara, Imam Pratikno menambahkan, jika nantinya PLBL itu sudah diserahkan maka tahap selanjutnya pihaknya akan menentukan dan mencari mana saja yang dapat mendongkrak PAD. “Kalau sekarang ini kami belum tahu, karena pengalihan belum final. Yang jelas kami sifatnya menunggu,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Perhubungan Laut, Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, Wahyudi mengatakan, telah dilakukan rapat koordinasi dan telah memilih beberapa opsi yang dapat diambil terkait rencana pengalihan PLBL Liem Hie Djung kepada Pemprov Kaltara. Dengan dilakukan sistem bagi hasil, karena sebelumnya PLBL dikelola langsung oleh Pemkab Nunukan. Selanjutnya opsi tersebut akan dikelola oleh Pemprov Kaltara. “Opsi tersebut diambil setelah memerhatikan saran dari sejumlah OPD yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut,” kata Wahyudi.

Menurutnya, opsi tersebut diambil dengan memperhatikan beberapa pertimbangan yang harus dipenuhi seperti, disparitas antara PAD dengan biaya operasional PLBL yang cukup besar. Ditambah belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), serta beberapa persoalan terkait kejelasan lahan PLBL. Maka akhirnya memilih opsi untuk menyerahkan pengelolaan PLBL kepada Pemprov Kaltara dengan sistem bagi hasil.

Dipilihnya opsi menyerahkan pengelolaan PLBL kepada Pemprov Kaltara dengan sistem bagi hasil akan memiliki implikasi yaitu aset Pemkab Nunukan tetap dan akan dikonversi untuk menentukan nilai bagi hasil masing-masing pihak. Pemprov Kaltara berkewajiban melakukan pengelolaan dan pembiayaan secara penuh.

Sementara, dampak positif yang akan diterima Pemkab Nunukan adalah tidak adanya lagi beban pembiayaan operasional dan pengelolaan PLBL, dan Pemkab Nunukan akan tetap mendapatkan porsi penerimaan PAD sesuai bagi hasil, serta yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, PLBL pun dapat difungsikan untuk pelayanan pelayaran regional dan internasional. Sementara dampak negatif dari opsi ini adalah Pemkab Nunukan tidak lagi memiliki peran dalam pengelolaan PLBL.

Satu hal yang juga ditekankan, jika opsi bagi hasil ini dilaksanakan, yakni nasib para tenaga honorer juga harus dipikirkan oleh Pemprov Kaltara. Diserahkan PLBL Liem Hie Djung kepada Pemprov Kaltara dengan sistem bagi hasil, termasuk keberadaan seluruh tenaga honorer tanpa terkecuali. Jika Pemprov Kaltara tidak menginginkan, maka opsi tersebut dipertimbangkan kembali. “Hasil rapat koordinasi ini akan segera disampaikan kepada Pemprov Kaltara, serta menunggu jawaban terkait penyerahan PLBL Liem Hie Djung,” pungkasnya. (*/jai/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X